Hasil Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat

jurnalindo.com – Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Pembacaan putusan pada Jumat (26/8/2022) dini hari pukul 02.00 WIB, juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.

“Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/8).

Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” kata Dedi.

Selain itu, kata Dedi, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.

“Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan,” ujar Dedi. (ara/rn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *