Jaksa Ajukan Kasai Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo

JurnalIndo.com – Jakarta, 29/04 – Kejaksaan Negeri (JPU) mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menggugat hukuman mati mantan Kabag Propam Polri Ferdy Sambo.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, kasasi tersebut diajukan hari ini Jumat (28/4).

Selain Sambo, kejaksaan juga mengajukan kasasi atas putusan dakwaan terhadap tiga terdakwa pembunuhan tingkat satu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ma’ruf Kuat, Ricky Rizal Wibowo. 

Baca Juga: Lina Mukherjee Kaget Bakal Dijemput Paksa Karena Kasus Dugaan Penistaan Agama

“Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal,” kata Djuyamto dalam keterangan tertulis.

Namun, menurut Dhuyamto, Sambo dan kawan-kawan belum menyatakan sikap upaya putusan kasasi tersebut. 

“Sedangkan dari pihak FS dan kawan-kawan belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga: BABYMONSTER Akan Beranggotakan 5 Member? Tanggal 12 Mei Adalah Pengumuman Line Up Member

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis tingkat pertama terhadap keempat terdakwa.

Jadi Sambo tetap divonis mati dan Putri tetap divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Strong tetap divonis 15 tahun penjara dan Ricky tetap divonis 13 tahun penjara.

Mereka dituduh merencanakan pembunuhan terhadap Komandan Brigade J.

Menteri Kehakiman tidak mengomentari upaya kasasi yang diumumkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *