Berikut Alasan Pemerintah Nekat Untuk Hapus Pegawai Honorer di Tahun 2023

Jurnalindo.com – Setiap instansi pemerintah akan mulai merumahkan pegawai honorer tahun ini sesuai dengan PP 49/2018.

Sementara itu, jumlah PNS akan terus menurun. Alasan pencopotan pegawai honorer adalah membengkaknya jumlah tenaga honorer.

Dilansir dari urbandepok.com, alasan pencopotan tenaga honorer itu diungkapkan Alex Denni, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Sejarah dan Resep Wingko

Menurut dia, sudah ada rencana penghapusan tenaga honorer sejak 2005.

Menurut Alex, pemerintah saat itu melakukan inventarisasi dan menemukan ada 900.000 tenaga honorer.

Dari jumlah tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengangkat 860 PNS honorer. Sedangkan yang tidak memenuhi kriteria tidak dipekerjakan.

“Saat didata ulang membengkak menjadi 600 ribuan”, ungkapnya.

 

Keduanya itu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan memiliki tenaga honorer. 

“…Pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer, jadi semua orang sudah tahu ini enggak boleh, tapi yang diangkat masih diangkat, yang mau masih mau,” jelasnya lagi.

Alex juga menyinggung rencana pemerintah mengubah sistem birokrasi yang berdampak pada pengurangan jumlah pegawai negeri secara bertahap.

Dari total 4,2 juta ASN, jelasnya, hampir 38 persen adalah pelaksana dan 36 persen guru dan dosen.

Sekitar 14% adalah pekerja kesehatan dan lainnya, dan 10-11% adalah pejabat struktural.

“Kalau bicara transformasi digital, tentu (ASN) pelaksana ini yang akan terdampak terlebih dahulu karena pekerjaan akan digantikan teknologi,” katanya.

 

(slmn/urbandepok.com)

Sumber:urbandepok.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *