Bawaslu Berkomentar tentang Pertemuan Jokowi dan Prabowo, Simbol atau Pelanggaran?

Momen makan bersama antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di sebuah warung bakso di Magelang, Jawa Tengah, usai meresmikan (Sumber foto ; Strategi.id)
Momen makan bersama antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di sebuah warung bakso di Magelang, Jawa Tengah, usai meresmikan (Sumber foto ; Strategi.id)

Jurnalindo.com, – Momen makan bersama antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di sebuah warung bakso di Magelang, Jawa Tengah, usai meresmikan Graha Utama Akademi Militer (Akmil) pada Senin (29/1/2024), memunculkan sorotan. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memberikan tanggapan terkait apakah pertemuan tersebut melanggar ketentuan Pasal 282 UU Pemilu.

Menurut Pasal 282 UU Pemilu, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Namun, Bagja mengakui bahwa sulit untuk mengawasi atau menindak pejabat negara yang diduga menguntungkan salah satu peserta pemilu melalui simbol atau persepsi. “Dalam hukum itu agak susah, simbol-simbol itu (diawasi),” kata Bagja kepada wartawan di Jakarta.

Dari segi hukum, menurut Bagja, perlu dilihat apakah aksi Jokowi makan bersama Prabowo benar-benar menguntungkan Prabowo sebagai capres. Jika hanya berdasarkan persepsi bahwa kegiatan makan bersama itu menguntungkan Prabowo, maka menurutnya sulit untuk dilakukan tindakan.

“Memang susah (menindak tindakan yang dianggap memunculkan persepsi menguntungkan). Makanya hukumnya agak susah. Makanya itu masalah etik, etis atau tidak. Perkara etik bukan di Bawaslu,” ujar Bagja.

Pertemuan santai Jokowi dan Prabowo di warung bakso tersebut bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, pada tanggal 5 Januari 2024, keduanya juga makan malam bersama di sebuah restoran di Menteng, Jakarta Pusat. Meskipun momen ini menunjukkan kebersamaan di antara keduanya, beberapa pihak melihatnya sebagai tanda keberpihakan Jokowi kepada Prabowo dalam Pilpres 2024.

Sejumlah kalangan menilai bahwa keberpihakan ini juga terlihat saat Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, pada 23 Januari 2024. Saat itu, dari dalam mobil kepresidenan, ada seseorang yang mengacungkan pose dua jari, yang dianggap sebagai simbol dukungan terhadap Prabowo.

Momen pertemuan dan kegiatan bersama ini tetap menjadi sorotan, tidak hanya dari kalangan politik tetapi juga dari aspek hukum dan etika. Bagaimana sikap masyarakat dan pemangku kepentingan terkait hal ini masih menjadi perbincangan hangat dalam dunia politik Tanah Air. (Replublika/Setia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *