Tanah Negara Dijual belikan. Ketua DPRD Pati Sebut BPN Diduga Main Mata

Jurnalindo.com Tanah seluas kurang lebih 175 Hektar yang berada di Desa Karangsari Kecamatan cluwak, Kabupaten Pati, menjadi lahan rebutan hak milik pribadi, padahal statusnya masih sebagai Hak Guna Usaha (HGU).

Melihat kondisi saat ini tanah itu sudah dijual belikan secara pribadi, padahal tanah tersebut masih disewa oleh PT. Rumpun Sari Antan yang berakhir sampai tahun 2025.

Walaupun demikian, Anehnya dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati berani mengeluarkan bukti hak milik berupa Sertifikat.

Baca Juga: Inilah Golongan Orang yang Boleh Tak Puasa Ramadhan, Tetapi Harus Membayar Fidyah

“kenapa tanah negara bisa dijual belikan. rata-rata ada cukongnya, seharusnya BPN itu ngerti bahwa tanah itu milik negara kenapa BPN kok bisa mengeluarkan sertifikat,” Tegas Ketau DPRD Pati, Ali Badruddin saat Audiensi di Ruang Gabungan Kantor setempat, pada Kamis (16/03/2023).

Lanjut Ali, yang menjadi persoalan kenapa tanah tersebut pembelinya kebanyakan dari luar daerah Pati, bahkan ada yang dari Kalimantan, sehingga kejadian ini tentunya muncul kecurigaan terhadap BPN.

“saya dulu pernah ditawari di lokasi itu, dan pembeli ini semau luar dari pati, DPRD menduga BPN sudah bermain atas keluarnya sertifikat,”ungkapnya

Sementar itu, Humas Watch Relation of Corruption yang bergerak sebagai penyelamat Aset Negara Republik Indonesia, Supriyanto mengatakan bahwa gerakan ini merupakan banyak yang Dipermainkan oleh BPN.

Menurutnya Tanah tersebut statusnya masih dalam Hak Guna Usaha (HGU) dan berakhir tahun 2025. Dikatakan dari PBN itu adalah pelimpahan. tetapi itu ternyata pelimpahan hak milik. Sehingga muncul kecurigaan terhadap BPN dalam pengurusan sertifikat.

“kalau HGU Melimpahkan kepada pemohon itukan Pelepasan hak, pelepasan hak boleh karena ini masih dalam masa HGU, karena waktunya masih 2025 itu kan sah-sah saja, tetapi statusnya masih HGU dong bukan jual beli,”ujarnya.

Sedangkan permohonan sampai menjadi hak milik, Ia Menjelaskan dalam aturannya minimal penguasaannya 20 tahun. Semenatar ini Sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh BPN mencapai ratusan.

“kalau dimohonkan mana dasarnya permohonannya, kalau dasar permohonan itu kan menguasai 20 tahun minimal aturan undang-undang tetapi ini dilanggar semua oleh BPN, tetapi ternyata sertifikat sudah keluar semua sekitar 245 dan itu statusnya menjadi hak milik,”terangnya.

Selanjutnya, pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah untuk bagaimana menghadapi di ranah hukum ke depan bahwa ini merupakan kejahatan perampasan tanah milik Negara secara sistematis.

“langkah terdekat masih melengkapi data terkait gugatan di pengadilan hukum, digugat pastinya yang terkait seperti PT, RSA, BPN, “pungkasnya.

(Slmn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *