Jurnalindo.com, Pati – Penutupan pengangkatan tenaga Honorer atau lebih dikenal Tenaga Harian Lepas (THL) terakhir pada bulan November tahun 2022 kemarin. Hal itu dijelaskan dalam aturan PP 49 Tahun 2018 bahwa kontrak jabatan masa transisi sudah tidak ada lagi.
Informasi itu ditegaskan melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Kabupaten Pati, Fendi Eko S mengatakan bahwa untuk saat ini pengisian jabatan tidak ada dari kalangan Non ASN atau PPPK.
Selain itu, kontrak masa jabatan tenaga honorer atau THL selama lima tahun sudah berakhir bulan November tahun 2022 kemarin semenjak dilantiknya.
Baca Juga: Kanaval Gugus 1 Paud Lamongan Selasa 22 Agustus
“masa transisi lima tahun sebenarnya bulan November kemarin masa transisi itu sudah selesai jadi tidak ada lagi kekosongan jabatan ASN itu diisi dari Non ASN atau diluar tenaga PPPK. itu sudah ada larangan seperti itu,”jelas Fendi saat dihubungi tim jurnalindo belum lama ini di Kantornya.
Sebelumnya informasi itu sudah pernah disampaikan, Kata Fendi ketika masa jabatan pemerintahan yang dulu. Kemudian dipertegas kembali oleh PJ Bupati Pati. Sehingga jumlah ASN berkurang.
“di akhir jabatan pak Hariyanto dan dipertegas PJ di bulan November tahun 2022 mempertegas mengangkat ataupun mengganti jadi tidak ada. Sehingga Semenjak 2022 sudah tidak ada lagi pengangkatan THL atau Honorer sampai dengan sekarang,”ungkapnya.
Namun ketika disinggung terkait adanya pengangkatan tenaga honorer di instansi tertentu, dirinya mengatakan dengan tegas tidak ada. Apabila pelanggaran tersebut masih di tabrak konsekuensi tidak dapat bayaran, lantaran gaji pegawai Honorer tidak ada alokasi anggaran dari APBD.
“Kan gini kita sudah memberikan larangan itu, yang penting sudah ada larangan, otomatis berdampak pada anggaran daerah, kalau misalnya dia itu terdaftar di tenaga Honorer secara otomatis gajinya masuk di dalam anggaran APBD,”tuturnya.
Sehingga kalau sudah dilarang instansi yang berkaitan dengan kepegawaian penganggaran di daerah itu tidak mungkin. Selain itu, dirinya menegaskan pengontrolan seperti ini berada di instansi masing-masing.
Baca Juga: Cegah Terjadinya Kebakaran, Pemda dan Polresta Pati Buat Tim Namanya Karhutla.
“tetapi terlepas dari itu kontrol ada di masing -masing di kepala perangkat daerah atau kepala OPD masing-masing,”tutupnya.
Kendati demikian, dirinya memastikan setelah adanya peraturan terkait larangan itu, maka kami berani menjamin tidak akan mendapatkan gaji dari anggaran daerah.