Pilkada 2024, Kabupaten Pati Dapatkan Bantuan Dana Hibah Sebesar 19,2 Miliar.

Jurnalindo.com, Pati – Pada saat Pemilihan Daerah (Pilkada) 2024 mendatang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendapatkan bantuan melalui dana hibah dari Gubernur Jawa Tengah sebesar 19,2 miliar.

Kepastian tersebut disampaikan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro saat rapat paripurna di Gedung DPRD Pati, Senin (23/10/2023).

Dalam penyampaian, Pj Bupati Henggar Budi Anggoro menjelaskan bahwa bantuan dana hibah tersebut akan diperuntukan kedua lembaga yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten.

“Rinciannya untuk Bawaslu, dana hibah yang semula sebesar Rp 900 juta menjadi Rp 3 miliar. Sedangkan untuk KPU, dari semula sebesar Rp 5,5 miliar menjadi Rp 16,2 milyar,”terang henggar.q

Dalam kekurangan tersebut dirinya akan memenuhi penyediaan dana hibah sehingga bisa menutupi anggaran yang dibutuhkan nanti kedepan.

“Pemerintah Kabupaten Pati akan memenuhi kekurangan penyediaan dana hibah kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 kepada KPU dan Bawaslu menjadi sebesar 40%. Rinciannya untuk Bawaslu bertambah sebesar Rp 2,1 miliar, sedangkan KPU bertambah sebesar Rp 10,7 miliar,” ucap Henggar.

Kekurangan sebesar Rp 12,8 miliar tersebut, lanjut Henggar, akan dilakukan pergeseran anggaran penyerta dari Bank Jateng sebesar Rp 3 miliar serta efisiensi belanja daerah sebesar Rp9,8 miliar.

“Selanjutnya penyediaan pengeluaran pembiayaan daerah untuk penyertaan modal kepada PT Bank Jateng sebesar Rp 3 miliar tidak dilaksanakan. Sehingga akan digeser untuk pemenuhan belanja hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” tambahnya.

Dikatakan bahwa alokasi anggaran ini telah dilakukan pencermatan dengan berpedoman terhadap perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu juga telah mendapat persetujuan dari Pj Gubernur Jawa Tengah.

Dasarnya adalah Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Dalam evaluasi Gubernur Jawa Tengah, terdapat beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dan disempurnakan. Secara garis besar telah disetujui dengan ketentuan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *