Gratiskan Uji Tera Ulang, PAD Pemkab Pati Berkurang

Semenjak diterapkannya aturan uji tera ulang secara gratis, Pemerintah Daerah (pemkab) Pati mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal pendapatan (Jurnalindo.com)
Semenjak diterapkannya aturan uji tera ulang secara gratis, Pemerintah Daerah (pemkab) Pati mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal pendapatan (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Semenjak diterapkannya aturan uji tera ulang secara gratis, Pemerintah Daerah (pemkab) Pati mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal pendapatan retribusi yang masuk ke Pemerintah daerah melalui sektor tersebut lumayan besar, setidaknya dalam jangka setahun tepatnya pada tahun 2023 kemarin mencapai ratusan juta rupiah.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau retribusi dari sektor ini tercatat retribusi dari sektor ini pada 2023 lalu menyumbang PAD sebesar Rp 227 juta,”jelas Sutrisno selaku Kasubag Tata Usaha Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi Legal Pati, Jumat (19/1/2024).

Meskipun demikian, peraturan tersebut harus dijalankan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa masyarakat atau badan usaha tidak lagi dikenakan tarif atau biaya setiap kali uji tera ulang. Sebagaimana diketahui, uji tera ulang bersifat wajib setahun sekali untuk memberikan takaran yang pass bagi konsumen, serta mencegah adanya kecurangan dari para penjual.

“Jadi tahun ini kami sudah tidak ada retribusi. Itu sesuai dengan undang-undang mulai di tahun 2024 Tetapi untuk kegiatan tera ulang tetap jalan. Walaupun tidak ada retribusi kami tetap memaksimalkan agar pemilik alat ukur melakukan tera ulang,” ucapnya

Sehingga dalam ini, ketika mau melakukan uji tera ulang masyarakat bisa membawa alat ukur ke kantor UPT Metrologi Legal Pati ataupun masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk kemudian tim Metrologi Legal datang ke lokasi.

Disamping itu, pihaknya juga rutin melakukan sidak atau pengecekan ke pasar-pasar dengan tujuan alat ukur milik pedagang sesuai dengan standar.

“Kalau ke lapangan, kami sesuai dengan permintaan pemilik atau perusahaan yang memiliki alat ukur dan alat timbang. Dan itu wajib setahun sekali dilakukan untuk perlindungan konsumen,” pungkas dia.. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *