Alasan Revisi Aturan KPU RI, KPU Pati Sebut Untuk Kurangi Korban Berjatuhan

Jurnalindo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten pati telah mensosialisasikan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait strategi pemungutan dan penghitungan untuk persiapan pemilu tahun 2024 mendatang.

Tahapan pemungutan dan penghitungan inilah yang dinilai memakan banyak korban oleh anggota KPPS dikarenakan kecapekan.

Diketahui penghitungan surat suara di TPS tersebut Anggota KPPS dapat menyelesaikan hampir menjelang subuh, hal itu yang memicu tingginya angka kematian. Lantaran hampir rata-rata anggota KPPS bisa dikatakan umurnya sudah lanjut.

Baca Juga: Inilah Sinopsis dan Para Pemain Film Kutukan Peti Mati yang Akan Tayang 20 Juli Mendatang

Atas kejadian itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ri mencoba mengatur ulang terkait
batas maksimal dan minimal usia sebagai anggota KPPS.

Dalam acara yang bertajuk “Forum Grup Diskusi” yang berlangsung di Aula Kantor setempat, dihadiri dari Forkopimda Pati, Kepolisian, TNI, perwakilan Parpol, Ormas, Rumah sakit, pada Selasa (27/06/2023).

PLt Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Supriyanto mengatakan dari pengalaman pilpres 2019 aturan ini diperlukan revisi ulang, agar kedepan tidak ada lagi kejadian serupa.

“Terkait persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan,”ungkap Supri di depan awak media.

Selain mengatur batas umur, lanjut Supri regulasi ini juga menjelaskan terkait salinan Berita Acara (BAB) yang akan diberikan oleh para saksi. Sementara ini pengisihan BAB itu masih menggunakan cara manual.

“Kebijakan salian ini nantinya tidak manual cukup disalin menjadi satu, kemudian di scan dan di fotocopy dan ini yang diberikan saksi,”tegasnya.

Dirinya menambahkan dalam aturan ini juga dijelaskan tentang penyederhanaan terkait formulir di setiap TPS di tahun 2019 terhitung masih banyak, namun di pilpres tahun 2024 mendatang jumlahnya berkurang.

“penyederhanaan didalam teknis administrasi di tingkat TPS, yang dulunya formulir ada 11 di tahun 2024 menjadi 5,”ujarnya.

Kendati demikian, Dirinya mengatakan bahwa adanya aturan ini, semua petugas KPPS dimudahkan terlebih dalam urusan penghitungan surat suara, karena waktunya cenderung lebih singkat dan cepat.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *