6 Indikator Tak Dapat Asuransi Lakalantas, Ini Penjelasan Dari PT.Jasa Raharja Pati.

Jurnalindo.com, Pati – Insiden yang terjadi di jalan raya atau Kecelakaan Lalu lintas (lakalantas) yang dialami pengendara tentunya mendapatkan santunan dari PT. Jasa Raharja. Namun tidak semua mendapatkan asuransi tersebut tetapi ada indikator-indikator yang harus dipenuhi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Nurvi Murdiyanto, selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pati. Dirinya mengatakan bahwa pemahaman masyarakat selama ini tidaklah benar seratus persen.

Dijelaskan dalam Keputusan Direksi Nomor Kep/132/2023 tentang Penyelesaian Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Akibat Tabrakan 2 (Dua) atau lebih kendaraan setidaknya ada Enam indikator yang tidak mendapatkan santunan tersebut.

Yang pertama disinggung dalam kecelakaan tersebut korban telah melanggar lalu lintas dengan melawan arus jalan. Sedangkan poin kedua kecelakaan yang terjadi pada korban yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Lalu baru saja kemarin dari Jasa Raharja ini juga mengeluarkan keputusan agar masyarakat ini tertib dan meminimalisir terjadi kecelakaan, nah yang pertama ini melawan arus lalu lintas, maka santunan tidak akan diberikan,” jelasnya belum lama ini.

Sementara poin ketiga Korban laka yang mengemudikan kendaraan yang telah dimodifikasi, dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkut tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya, pengendara yang kecelakaan karena menerobos palang perbatasan rel kereta api. Kemudian korban kecelakaan yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak wajar atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang membahayakan keamanan dan keselamatan pengendara.

“Misalkan kendaraan odong-odong yang dimodifikasi itu, yang muat banyak itu, itukan tidak sesuai dengan standarnya, jadi secara keselamatan juga tidak terjamin,” ujarnya.

Sedangkan poin keenam mengemudikan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak memiliki Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor alias kendaraan bodong juga tidak akan diberikan santunan kecelakaan.

“Lalu juga kendaraan kendaraan yang tidak teregistrasi, tak bisa dipungkiri ini masih banyak juga kan terutama di wilayah pedesaan, juga tidak bisa mendapatkan santunan,” tandasnya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *