Begini alur Bisnis asuransi di Indonesia dan permohonan ijin dari OJK

jurnalindo.com – Jakarta, 14/10 – Asuransi menjadi cara untuk mengurangi risiko secara  keuangan dengan mengalihkannya dari satu pihak ke pihak lain.

Baca Juga: Deklarasi relawan Anies-AHY yang pertama di Maluku

Selanjutnya mengutip dari situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mengatakan bahwa asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan tertanggung, yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk mengumpulkan premi dengan imbalan:

a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau

b. memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Berkaca pada tragedi Kanjuruhan, Ogi Prastomiyono, selaku Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), regulator sektor keuangan non-perbankan, mencontohkan hampir 130 pendukung tewas, ratusan luka-luka dan menerima perawatan medis, akan tetapi tetapi sangat kecil yang tertanggung  diasuransikan. di lansir dari Gorajuara.com

Baca Juga: DPW PPP DIY pilih tidak buru-buru deklarasikan dukungan Capres 2024

Ogi Prastomiyono juga menambahkan bahwa suatu event besar seperti sepak bola harusnya melibatkan asuransi demi meminimalisir resiko.

Sudah seharusnya bisnis asuransi di Indonesia mesti dibenahi terutama untuk penyelenggaraan event besar seperti sepak bola serta untuk para atlet dan penontonnya.

 

Perusahaan asuransi hadir menjadi penjamin asuransi di Indonesia agar meminimalisir resiko secara finansial.

 

Dikutip jurnalindo.com dari situs resmi OJK, adapun alur permohonan izin usaha perusahaan asuransi dalam menjalankan bisnis asuransi sebagai berikut:

1. Perusahaan Asuransi sebagai yang menjalankan bisnis asuransi di Indonesia mengajukan Dokumen pengajuan permohonan (Ps.8 UU No. 40 Th. 2014 dan Pasal 2 ayat (1) huruf b KMK 426/KMK.06/2003).

2. OJK selaku Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia akan melakukan:

  • Penelitian atas kelengkapan dokumen
  • Verfifikasi langsung kesiapan operasional ke kantor perusahaan asuransi
  • Penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama

3. Setelah itu jika dokumen belum lengkap dan masih ada kekurangan maka akan dikembalikan kepada pihak perusahaan asuransi untuk kelengkapan dokumen. Namun jika dokumen lengkap sesuai dengan yang ditetapkan OJK maka akan ada persetujuan dari pihak OJK kepada peusahaan asuransi paling lambat 30 hari kerja.

4. Kemudian akan ada surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat dengan ‘KDK OJK’

 

Itulah alur permohonan izin usaha bisnis asuransi di Indonesia. Perusahaan asuransi bisa mempedomani hal tersebut dalam menjalankan bisnis asuransi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *