OJK terbitkan aturan ini untuk asuransi digital

Jurnalindo.com, – Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) baru yaitu POJK Nomor 28 Tahun 2022 yang antara lain mengatur tentang layanan pialang Asuransi digital.

POJK ini merupakan perubahan atas POJK No. 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mulai berlaku sejak diumumkan pada tanggal 28 Desember 2022.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, penerbitan POJK 28/2022 ini bertujuan untuk mengikuti praktik bisnis perusahaan pialang asuransi yang terus berkembang sesuai dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Lato-lato: E-Commerce Klaim Terjadi Lonjakan Pembelian Online

Darmansyah menilai percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diberikan oleh perusahaan pialang Asuransi dan meningkatnya kebutuhan kerjasama antara perusahaan pialang asuransi dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan pialang asuransi benar-benar berdampak positif bagi industri asuransi. dan konsumen.

Namun, di sisi lain, hal ini juga menimbulkan risiko bahwa POJK 28/2022 akan diatur dan diawasi lebih lanjut, namun tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, POJK ini pun menyesuaikan beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Ia membeberkan pokok pengaturan dalam POJK 28/2022 antara lain pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital, kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, serta kerja sama antar perusahaan pialang asuransi atau reasuransi (co-broking).

Baca Juga: Samsung tetap hadirkan ini untuk Galaxy S23 terbarunya

Selanjutnya terdapat pula pengaturan kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan dan penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif dalam beleid tersebut.

Penerbitan POJK 28/2022, lanjut Darmansyah, diharapkan dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Aturan baru tersebut juga diharapkan bisa mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *