Gubernur Sumbar manfaatkan program “pemutihan” pajak

jurnalindo.com – Padang, 10/10 – Gubernur Sumbar Mahyeldi mengimbau masyarakat memanfaatkan program “pemutihan” pajak kendaraan bermotor yang masih ada sekitar 32 hari sebelum penutupan pada 12 November 2022.

 

“Waktu yang tersedia masih sangat panjang. Silakan manfaatkan semua fasilitas yang ditawarkan dalam program yang disebut 5 Profit ini,” ujarnya di Padang, Senin.

 

Dikatakannya, program yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dimulai pada 12 September dan akan berakhir pada 12 November 2022.

Baca Juga: Korlantas Polri jelaskan aturan tak bayar pajak bisa ditilang

Program Kelima sesuai Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 31 Tahun 2022 memberikan lima kemudahan kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Pertama, pengurangan pajak. Diskon berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo akan diberikan diskon 2 persen.

 

Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen. Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.

Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.

Kedua, bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Ketiga bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Keempat, bebas pembebanan denda adiministrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat.

Baca Juga: Perkuat pengawasan pajak Banda Aceh tambah 75 tapping box

Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

Sebelumnya pajak progresif dikenakan jika dalam satu keluarga sudah punya satu kendaraan, untuk kendaraan kedua walau nama berbeda tapi dalam satu keluarga akan dikenakan pajak progresif sebanyak 2,5 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi mengatakan untuk memaksimalkan program itu, pihaknya bersama tim gabungan menggelar beberapa kali razia yang khusus menyasar kendaraan yang “mati pajak”.

Kendaraan yang terjaring diarahkan untuk membayar pajak langsung di lokasi razia karena tim telah menyediakan layanan samsat keliling untuk memberikan kemudahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *