News  

Terancam Tak Bisa Beredar, Kemenag Pati Dorong Pelaku UMKM Segera Daftarkan Sertifikat Halal

Jurnalindo.com – Para Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diharapkan segera mendaftarkan sertifikat halal dikarenakan tahun 2024 mendatang kemungkinan besar semua produk makanan maupun minuman terancam tidak diperbolehkan beredar.

Program ini diinstruksikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang menargetkan sebanyak Satu juta Sertifikat Halal ke seluruh Indonesia Tahun 2023 ini.

“sertifikasi halal itu memang saat ini sangat urgent sekali nanti di tahun 2024 bulan Oktober tanggal 17 itu kan memang semua produk baik itu makanan maupun minuman termasuk bahan bakunya olahannya kemudian distribusinya itu semua itu harus bersertifikat halal,”jelas Ahmad Syaikhu selaku Plt Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati.

Baca Juga: Bacaan dan Keutamaan Doa Nabi Yunus

Lanjut Syaikhu, sertifikat halal ini sesuai Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, pengembangan industri halal menjadi salah satu arah kebijakan pemerintah.

“jadi itu nanti produk UMKM Kok belum mendapatkan sertifikat halal ya itu nanti akan kena dampak produknya gak bisa beredar,”ungkapnya.

Sementara itu, dirinya mengaku telah mengerahkan penyuluh di tingkat KUA se kabupaten Pati untuk segera mensosialisasikan terkait program ini, sehingga target di bulan ini dapat tercapai.

“Kemarin saya sepakat dengan penyuluh p3h sudah bersertifikat semuanya, itu kami minta untuk percepatan sertifikat halal dan bulan Agustus sudah mencapai 2 ribuan,”tegasnya.

Tidak hanya itu saja, Kata Syaikhu bahwa setiap KUA sudah menyiapkan pelayanan untuk mengurusi terkait sertifikat halal. Selain itu Para Penyuluh diharapkan lebih reaktif atau lebih tepatnya mencembut bola.

“Ada 5 satgas, 167 penyuluh di lapangan.
Sebagai informasi, untuk mempermudah proses pendaftaran itu, setiap KUA di Jawa Tengah itu sudah diberi pojok halal.
Pojok halal itu sudah ada tenaganya sendiri dan ada tangannya sendiri yang dapat digunakan untuk konsultasi dan memproses percepatan sertifikat halal itu,” Pungkasnya.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *