Polisi Menangkap Tiga Tersangka Penjual Video Porno Anak

Jurnalindo.com – Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri telah mengungkap kasus tindak pidana pornografi terhadap anak. Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus ini.

Tiga tersangka yang diamankan adalah JA (27), FR (25), FH (23).

Mereka ditangkap di Jawa Timur (Jawa Timur), Jawa Tengah (Jawa Tengah) dan Jawa Barat (Jawa Barat).

Terkait tersangka yang ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur itu, bertindak sebagai penjual video porno dengan korban anak-anak.

Baca Juga: Atta Halilintar Panik Kondisi Ameena Sempat Drop Saat Pergi Umrah

Terkait tim yang ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur itu, bertindak sebagai penjual video porno dengan korban anak-anak.

“Tersangka ini yang bersangkutan hanya menjual pornografi dengan tema ataupun kata-katanya adalah ‘b*k*p bocil viral hot’,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Adi Vivid mengaku sempat menanyakan kepada tersangka FR mengapa ia menjual video porno tersebut kepada anak-anak.

“Saya tanya kenapa kamu tidak menjual yang lain, katanya, rupanya lebih laku kalau menjual film-film pornografi dengan tema yang tadi saya sebutkan,” ujar Adi Vivid.

Dari hasil kejahatannya menjual video porno anak, kata Adi Vivid, dalam sebulan para pelaku mampu menghasilkan penjualan Rp 5 juta.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Wayan Koster Akhirnya Buka Suara

“Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi,” ujar Adi Vivid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *