Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) Bakal Kena Bea Cukai

Bakal Kena Bea Cukai ih (Sumber Foto. Bukalapak.com)
Bakal Kena Bea Cukai ih (Sumber Foto. Bukalapak.com)

Jurnalindo.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengungkapkan rencana mereka untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Meskipun kebijakan ini telah lama direncanakan, namun baru akan terwujud pada tahun 2024 mendatang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan regulasi terkait kebijakan MBDK.

“Menkes (Menteri Kesehatan) sangat mendukung implementasi MBDK pada 2024 dan tentunya kami bersama BKF (Badan Kebijakan Fiskal) sudah melakukan koordinasi dengan lintas K/L untuk mempersiapkan regulasi dan meninjau kebijakan mengenai MBDK,” ungkap Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (22/2/2024). dilansir dari detik.com

Meskipun belum memberikan banyak detail tentang perkembangan rencana tersebut, Askolani menyebut bahwa Kemenkeu akan memberikan penjelasan lebih lanjut di Komisi XI DPR pada waktunya.

“Setelah tahap itu, pemerintah baru dapat mengumumkan mengenai kebijakan tersebut pada waktunya sejalan dengan diskusi yang akan kita lakukan dengan DPR di Komisi XI,” jelasnya.

Rencana penerapan cukai MBDK ini direncanakan akan dilakukan bersamaan dengan penerapan cukai plastik. Tujuan dari kebijakan ini tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan suatu barang demi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

DJBC juga telah menyatakan bahwa cukai MBDK tidak akan dikenakan kepada pedagang es di pinggir jalan, melainkan lebih ditargetkan kepada produsen besar.

“Dalam tahap awal, menurut kajian kami, cukai MBDK ini belum akan dikenakan kepada pedagang dengan mesin pres yang harganya hanya sekitar Rp 2 juta -3 juta,” kata Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu, Mohammad Aflah Farobi Aflah.

Aflah juga menegaskan bahwa sosialisasi akan terus digencarkan sebelum penerapan cukai MBDK dilakukan, untuk memastikan produsen tidak terkejut.

“Kita masih dalam proses penyiapan regulasi dan konteks untuk sosialisasinya nanti, supaya produsen tidak terkejut. Nanti menjelang implementasi tentu akan kita gencarkan sosialisasinya,” tambahnya.

Dengan langkah ini, diharapkan kebijakan cukai MBDK akan memberikan dampak positif bagi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat serta lingkungan.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *