KPU Menjawab Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres Prabowo

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi serangkaian gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Salah satu (Sumber foto: CitraSumsel)
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi serangkaian gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Salah satu (Sumber foto: CitraSumsel)

Jurnalindo.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi serangkaian gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Salah satu gugatan yang mendapat respons adalah gugatan dari pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari pasangan Prabowo Subianto.

Dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di MK pada Kamis, 28 Maret 2024, pihak kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terkait alasan mengapa Gibran tetap diloloskan sebagai calon wakil presiden.

Menurut pihak KPU, penerimaan permohonan pendaftaran Prabowo-Gibran sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penetapan calon didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 19/2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden, yang mencakup pendaftaran paslon, verifikasi dokumen, dan penetapan serta pengundian nomor urut.

Dokumen persyaratan calon paslon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 peraturan KPU nomor 19/2023.

Pihak KPU menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap dokumen dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon. Tahapan pendaftaran juga melibatkan pemeriksaan kesehatan.

Dalam proses verifikasi, KPU menyatakan bahwa Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui keputusan yang telah dikeluarkan. Pasangan ini juga diberikan nomor urut sesuai dengan keputusan KPU.

Pihak KPU menegaskan bahwa pihak pemohon tidak mengajukan pembatalan terhadap keputusan KPU terkait pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD terkait hasil Pilpres 2024 telah diajukan ke MK sebagai upaya penyelesaian sengketa. MK akan mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang disajikan oleh kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan. (Nada/Kumparan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *