Mahkamah Konstitusi Ungkap Alasan Pemanggilan Empat Menteri sebagai Saksi dalam Sidang PHPU

Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan di balik pemanggilan empat menteri Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam sidang perselisihan (Sumber foto : Kompas.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan di balik pemanggilan empat menteri Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam sidang perselisihan (Sumber foto : Kompas.com)

Jurnalindo.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan di balik pemanggilan empat menteri Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berlangsung pada Jumat (5/4/2024). Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Alasan di balik pemanggilan tersebut diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang menjelaskan bahwa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menjadi lebih hiruk pikuk dibandingkan dengan dua Pilpres sebelumnya. Dia menyinggung adanya dugaan pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk campur tangan yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.

“Cawecawe kepala negara ini, Mahkamah juga sebenarnya apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI, kelihatannya kan ini kurang elok,” ujar Arief di Gedung MK, Jakarta.

Namun demikian, Arief menyatakan bahwa pemerintah perlu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang PHPU. Namun, jika hanya butuh kehadiran pihak pemerintah, tidak perlu kehadiran Presiden secara langsung.

“Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya,” tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Konstitusi telah memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam lanjutan sidang PHPU Pilpres 2024 pada hari tersebut. Keempatnya adalah Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, serta Tri Rismaharini. Mereka diharapkan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh Mahkamah. Selain itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, juga dipanggil dalam sidang tersebut. (Bisnis.com/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *