Terbaru Perkembangan Sidang Etik Irjen Napoleon

Jurnalindo.com – Polri sudah melakukan sidang etik terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang diketahui sempat terjerat kasus pembebasan red notice buronan Djoko Tjandra. Tidak ada pemecatan dari institusi Polri, Napoleon hanya disanksi demosi.

“Keputusan sidang KKEP yaitu prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuata tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Selain pemberian sanksi permintaan maaf, Napoleon juga disanksi demosi. Demosi sendiri merupakan pemindahan jabatan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Juga: Nathalie Holscher Makin Hari Makin Mesrah dengan Pacar Barunya

“Sanksi administratif berupa mutasi beraifat demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” beber Ramadhan.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sama-sama terlibat dalam perkara surat palsu penyidikan kasus Djoko Tjandra.

Keduanya telah divonis pengadilan, Napoleon empat tahun penjara dan Prasetijo Utomo selama 2,5 tahun hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Poengky, saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sudah melaksanakan sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa. Sedangkan untuk Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo masih menunggu untuk dilaksanakan.

Baca Juga: Ibunda Adilla Jelita Geraam karena Anaknya Rujuk Kembali dengan Indra Bekti

Sidang kode etik dua perwira tinggi Polri tersebut harus segera diselenggarakan mengingat putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, jika tidak negara dibebani untuk membayar gaji keduanya.

“Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi,” kata Poengky.

Meski begitu, Poengky menyatakan pihaknya tidak melihat ada hambatan dalam penyelenggaraan sidang etik terhadap Napoelon dan Prasetijo.

Sebelumnya, Polri sudah melaksanakan sidang kode etik kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus narkoba, menukar barang bukti dengan tawas dan memerintahkan untuk dijual kembali. Padahal, kasus pidananya masih berproses di tingkat banding atau belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *