Presiden Jokowi Serahkan Isu Hak Angket Pilpres 2024 ke DPR, Megawati Restui

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas upaya menggulirkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. (Sumber foto : Kemenpora)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas upaya menggulirkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. (Sumber foto : Kemenpora)

Jurnalindo.com, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan keputusan terkait kelanjutan wacana penggunaan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini menyusul restu yang diberikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terhadap penggunaan hak angket tersebut.

Hak angket, sebagai keistimewaan yang dimiliki oleh DPR, memungkinkan lembaga legislatif tersebut untuk memutuskan apakah pelaksanaan suatu undang-undang berjalan searah dengan kebijakan pemerintah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya meminta perkembangan isu tersebut ditanyakan kepada pihak terkait,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Senin (4/2/2024), menanggapi isu penggunaan hak angket oleh DPR.

Wacana penggunaan hak angket semakin mendapatkan perhatian setelah restu dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Namun, respons dari Presiden Jokowi tampaknya tidak mengindikasikan dukungan langsung terhadap inisiatif tersebut, terutama setelah keputusan untuk menarik Partai Demokrat masuk ke dalam kabinet Indonesia maju.

Dengan demikian, koalisi PDIP dan pendukungnya harus mengharapkan dukungan dari partai-partai pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk dapat mewujudkan penggunaan hak angket tersebut.

Komposisi Kursi DPR dan Syarat Penggunaan Hak Angket

Melihat komposisi kursi per fraksi di DPR, persentase anggota parlemen dari PDIP dan tiga partai Koalisi Perubahan sudah mencapai lebih dari 50%. Total gabungan kursi yang dimiliki keempat partai mencapai 295 kursi anggota DPR, setara dengan 51,3% dari total 575 kursi anggota DPR.

Dilansir dari situs resmi dpr.go.id, PDIP memiliki 128 kursi anggota DPR, Nasdem 59, PKB 58, dan PKS 50. Dengan potensi bergabungnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai koalisi 03, maka keempat partai tersebut dapat memperoleh tambahan amunisi sebanyak 19 anggota DPR atau 3,3%.

Sementara itu, fraksi-fraksi yang mendukung koalisi lawan, termasuk Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN), memiliki total gabungan jumlah anggota fraksi sebanyak 261 kursi atau 45,3%.

Menurut Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), minimal diperlukan 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR untuk mengajukan hak angket. Pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, usulan hak angket bisa mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. (Setia/Bisnis.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *