Megawati Soekarnoputri: Mengajukan Opini dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

Momen lebaran Idul Fitri 1445 H tampaknya tidak dimanfaatkan oleh elit PDIP maupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk saling menyambangi. (Sumber foto : JawaPos)
Momen lebaran Idul Fitri 1445 H tampaknya tidak dimanfaatkan oleh elit PDIP maupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk saling menyambangi. (Sumber foto : JawaPos)

Jurnalindo.com, – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, telah mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK pada Selasa, 16 April 2024.

Menurut Hasto, Megawati tidak mengajukan diri sebagai mantan presiden atau ketua umum partai politik, tetapi sebagai warga negara Indonesia. Dia menambahkan opini yang telah diterbitkan di Harian Kompas pada pekan sebelumnya ke MK sebagai bagian dari kontribusinya sebagai amicus curiae.

Dalam opini yang diajukan, Megawati menambahkan tulisan tangannya sebagai bagian dari kesimpulan pemikirannya. Hasto membacakan pesan dari Megawati yang menyatakan harapannya agar putusan MK tidak hanya menjadi pukulan bagi salah satu pihak, tetapi menjadi langkah menuju penyelarasan dan penguatan demokrasi di Indonesia.

Dalam opini tersebut, Megawati juga mengutip kata-kata Kartini, “habis gelap terbitlah terang,” sebagai harapannya agar demokrasi yang telah lama diperjuangkan dapat terus berkembang dan diwariskan kepada generasi selanjutnya.

Setelah membacakan kesimpulan pemikiran Megawati, Hasto secara simbolis menyerahkan dokumen amicus curiae tersebut kepada perwakilan MK. Imanuel, perwakilan MK, menyatakan bahwa dokumen tersebut akan diserahkan langsung kepada Ketua MK, Suhartoyo.

“Mewakili Biro Humas dan Protokol, kami menerima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan memastikan surat ini diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata Imanuel.

Langkah Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 menunjukkan keterlibatannya dalam proses hukum dan politik yang sedang berlangsung di Indonesia. Dengan memberikan kontribusi dalam bentuk opini dan pemikiran, Megawati berharap dapat memberikan perspektif yang berharga bagi Mahkamah Konstitusi dalam menjatuhkan putusannya. (Bisnis.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *