PPP Akan Tentukan Sikap Politik Pasca Putusan MK Terkait Gugatan Perolehan Suara

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tengah mempertimbangkan sikap politiknya pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan (Sumber foto: Kumparan)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tengah mempertimbangkan sikap politiknya pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan (Sumber foto: Kumparan)

Jurnalindo.com, – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tengah mempertimbangkan sikap politiknya pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mereka terhadap perolehan suara pada Pemilu 2024. Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, menyampaikan bahwa saat ini fokus mereka adalah menyelesaikan tuntutan terkait hak-hak PPP yang dianggap hilang, dengan mengajukan gugatan ke MK.

Mardiono menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan internal partai, PPP seharusnya dapat lolos ambang batas parlemen, namun hal ini berbeda dengan hasil perhitungan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mengambil langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan ke MK terkait perolehan suara partainya.

Sementara untuk sikap politik PPP setelah putusan MK, Mardiono menyatakan bahwa hal tersebut akan diputuskan setelah MK memberikan keputusan terkait gugatan mereka. Keputusan ini akan dibicarakan dengan elemen-elemen yang kompeten dalam partai, sesuai dengan aturan yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PPP.

Sebelumnya, PPP telah mengajukan gugatan terkait sengketa perolehan suara di Pemilu 2024, dengan mengatakan bahwa suara mereka diduga hilang di beberapa wilayah. Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, menyebut bahwa hasil yang ditetapkan oleh KPU tidak mencerminkan jumlah suara sebenarnya yang diperoleh oleh PPP. Mereka membawa berkas gugatan ke MK dengan diperkuat oleh 23 tim lawyer untuk menegakkan klaim mereka.

Awiek juga menambahkan bahwa berdasarkan perhitungan internal partai, seharusnya PPP dapat meraih lebih dari 4 persen suara, yang cukup untuk lolos ke Senayan. Namun, hasil yang ditetapkan oleh KPU menempatkan PPP di bawah ambang batas tersebut. Oleh karena itu, mereka menggugat hasil yang ditetapkan oleh KPU dalam Ketetapan KPU nomor 360 Tahun 2024.

Dengan langkah ini, PPP menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-haknya dan menjalani proses hukum yang diatur oleh konstitusi demi kepentingan partai dan masyarakat. Pasca putusan MK nanti, akan menjadi momen krusial bagi PPP untuk menentukan langkah politiknya ke depan. (Kumparan/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *