Penyampaian Tambahan Bukti dalam Sidang PHPU Pilpres 2024: Respons KPU dan Implikasinya

Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung pada Jumat (5/4/2024), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (Sumber foto ; JPNN)
Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung pada Jumat (5/4/2024), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (Sumber foto ; JPNN)

Jurnalindo.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi pihak terlibat dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Pilpres 2024 untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan dalam sidang pada Selasa, 16 April 2024. Respons dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang merupakan pihak termohon dalam kasus ini, menjadi sorotan penting.

  1. Tambahan Alat Bukti dari Kubu Anies dan Ganjar: KPU menanggapi penambahan alat bukti dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Anggota KPU RI, Idham Holik, mengkritik tambahan alat bukti tersebut, menyatakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilpres 2024. Kritik ini mengarah pada upaya membuktikan ketidaksesuaian antara apa yang dimohonkan oleh para pemohon dengan fakta-fakta yang terjadi dalam proses pemilihan.
  2. Penolakan Permohonan Pemohon: KPU menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU meminta Majelis Hakim MK untuk menolak permohonan para pemohon. Idham yakin bahwa MK akan memutuskan permohonan tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
  3. Kewajiban Tindaklanjuti Putusan MK: Meskipun KPU menyatakan keyakinannya terhadap putusan MK yang akan diumumkan pada Senin, 22 April 2024, mereka juga menekankan bahwa putusan MK bersifat erga omnes, artinya mengikat bagi semua pihak. Sebagai wujud dari kewajiban tindaklanjuti putusan MK, KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu, perlu dicatat bahwa MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan. Hal ini menunjukkan kesediaan MK untuk mengakomodasi hal-hal penting yang mungkin belum tersampaikan selama persidangan sebelumnya.

Dalam konteks dinamika politik dan hukum pasca-Pilpres 2024, respons KPU terhadap penyerahan tambahan alat bukti dan kesimpulan menjadi penting dalam membentuk pandangan publik tentang integritas dan transparansi proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu arah politik dan hukum nasional yang akan diikuti oleh semua pihak. (Tempo/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *