Pengakuan Wanita yang Dipaksa Bersetubuh oleh Oknum Perangkat Desa

Jurnalindo.com – Isu kontroversial menghantam Desa Banyusari, Bandung, terkait tuduhan pemaksaan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang perangkat desa berinisial R.

Ia dituduh telah memaksa seorang perempuan, berinisial SR, dalam proses penyelesaian dokumen kependudukan di sebuah hotel.

R mengaku telah memberikan SR uang Rp 100 ribu dengan alasan SR sedang membutuhkan uang. Akan tetapi, klaim ini dibantah oleh Poppy Sitorus, kuasa hukum SR.

Baca Juga: 4 Keutamaan Melaksanakan Puasa Arafah

Menurut Poppy, SR memang mengakui adanya persetubuhan, namun membantah menerima uang dan menegaskan adanya unsur pemaksaan dari R.

“Iya (persetubuhan) dan itu dipaksa, bahkan bajunya juga dibuka paksa oleh R. Tidak ada sama sekali penerimaan uang,” ujar Sabtu (24/6/2023).

“Iya (persetubuhan) dan itu dipaksa bahkan bajunya juga dibuka paksa sama si R. Gak ada sama sekali (terima uang)” kata Poppy ketika dikonfirmasi pada Sabtu (24/6).

Di kamar hotel, kata Poppy, kliennya disebut menerima intimidasi dan ancaman dari R. Apabila menolak persetubuhan itu, R mengancam dokumen kependudukan korban tak akan diurusi.

“Korban memberi tahu kalau dia ditekan, diintimidasi untuk melakukan itu (persetubuhan) kalau enggak semua dokumen yang dia urus enggak akan dibereskan semua,” ucap dia.

Baca Juga: Niat Puasa, hingga Amalan yang dianjurkan Dibaca pada Hari Tarwiyah

Lantas, bagaimana kronologi SR bisa berada di kamar hotel bersama R?

Berdasarkan keterangan kliennya, Poppy menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika kliennya dimintai uang Rp 1 juta oleh R di kantor desa untuk mengurusi dokumen. Kliennya pun menyetujui nominal yang diminta R.

R kemudian mengajak kliennya menemui seseorang bernama Nia yang disebut dapat mengurusi dokumen yang dibutuhkan kliennya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *