Terlibat dalam Promosi Judi Online Dua Selegram di Tangkap Polisi

Jurnalindo.com – Dua orang selebgram ditangkap karena telah melakukan promosi situs judi online di media sosial (medsos) pribadi mereka. Kedua selebgram berinisial AF dan DS ditangkap di dua tempat yang berbeda di wilayah Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Bandung melakukan di patroli siber. Kemudian, polisi menemukan AF dan DS yang sedang melakukan promosi situs judi online di medsos mereka.

“Kita melakukan patroli siber menggunakan medsos untuk mencari adanya promosi judi online. Kemudian ditemukan AF melakukan promosi situs judi online menggunakan Instagram, DS menggunakan Instagram dan youtube,” ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Begini Penilaian Bunda Corla Terhadap Lolly Anak Nikita Mirzani

Budi mengatakan, DS mempromosikan situs judi online dengan nama Aston138. Promosi itu dilakukan lewat story akun Instagram-nya yakni @den.suu. Sementara, AF mempromosikan tiga situs judi online sekaligus di antaranya zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot melalui akun Instagram-nya dengan nama akun @aretaaaw.

“Tersangka DS sebagai konten kreator melakukan promosi di akun Instagramnya dengan nama akun den.suu, dan AF menggunakan akun dengan nama aretaaaw. Mereka mengunggah sebuah link di story Instagram mereka,” kata Budi.

Kedua tersangka, kata dia, mendapatkan bayaran dari endors sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulan. Mereka menerima pekerjaan itu dari orang tidak dikenal yang mengajak melalui pesan di Instagram kemudian berlanjut di Whatsapp menggunakan nomor telepon luar negeri.

“Bayarannya tergantung dari orang yang meng-klik link yang mereka posting di story Instagram mereka, rata-ratanya Rp5 juta sampai Rp10 juta per bulan. Dari pemeriksaan sementara, mereka sudah melakukan promosi situs judi online selama setahun,” ucapnya.

Baca Juga: Komisi A Gelar Publik Hearing, Tentukan BRIDA Berdiri Sendiri atau Bergabung OPD Lain.

Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu terutama untuk mengetahui identitas dari admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari dua pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

“Tentu akan kita kembangkan sampai menemukan pemilik situs judi online itu. Kita akan berkerjasama dengan tim siber Polda Jabar,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *