Polisi Tangkap Dua Selegram yang Promosikan Judi Online

Jurnalindo.com – Polisi menangkap dua orang selebgram asal Kota Bandung karena mempromosikan situs judi online di media sosial (medsos) pribadi mereka.

Kedua tersangka, yaitu AF dan DS ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber di medsos.

“Kita melakukan patroli siber menggunakan medsos untuk mencari adanya promosi judi online. Kemudian ditemukan AF melakukan promosi situs judi online menggunakan Instagram, DS menggunakan Instagram dan YouTube,” ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu, 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Nathalie Holscher Pasang Badan Saat Kekasih Barunya, Yogi Ilham Dibully Netizen

Budi mengatakan, DS mempromosikan situs judi online dengan nama Aston138. Promosi itu dilakukan lewat story akun Instagram-nya yakni @den.suu. Sementara, AF mempromosikan tiga situs judi online sekaligus di antaranya zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot melalui akun Instagram-nya dengan nama akun @aretaaaw.

“Tersangka DS sebagai konten kreator melakukan promosi di akun Instagramnya dengan nama akun den.suu, dan AF menggunakan akun dengan nama aretaaaw. Mereka mengunggah sebuah link di story Instagram mereka,” kata Budi.

Baca Juga: Ini tanggapan Sukarno mengenai statment nya yang mengundang reaksi keras dari berbagai LSM di Pati

Kedua tersangka tersebut, kata dia, mendapatkan bayaran dari endors sebesar Rp5 hingga Rp10 juta setiap bulannya. Mereka menerima pekerjaan tersebut dari orang tidak dikenal yang mengajak melalui pesan di Instagram kemudian berlanjut di Whatsapp menggunakan nomor telepon luar negeri.

“Bayarannya tergantung dari orang yang meng-klik link yang mereka posting di story Instagram mereka, rata-ratanya 5 sampai 10 juta per bulan. Dari pemeriksaan sementara, mereka sudah melakukan promosi situs judi online selama setahun,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *