Hut Kemerdekaan Ke-78, 180 Napi Mendapatkan Remisi di Lapas Kelas IIB Pati.

Jurnalindo.com,Pati – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati telah memberikan Remisi Umum (RU) terhadap Narapidana (Napi) sebanyak 180. Pemberian seperti ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Sedangkan Pemberian remisi ini merupakan perintah dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Dengan demikian, pemerintah setidaknya memberikan remisi sebanyak 175.510 narapidana se-Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto mengatakan bahwa pemberian remisi digolongkan menjadi dua kategori yang pertama RU I yakni pengurangan sebagian masa tahanan. Sementara RU II yakni istilah pemberian remisi langsung bebas. 

Baca Juga: Miris! Alasan Sakit Hati Seorang Pemuda Asal Tayu Rela Membacok Saudaranya Sendiri.

“Tahun 2023 ini Lapas Pati memberikan remisi kepada 180 orang warga binaan. Dengan rincian 179 orang RU I dan RU II satu orang. RU II itu artinya langsung bebas pada hari ini. RU I itu hanya (pengurangan) sebagian, jadi tidak langsung bebas,” Jelasnya, Jumat (18/082023).

Febie mengatakan bahwa jumlah pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bermacam-macam. Diantaranya ada yang menerima satu bulan sampai ada yang mendapat enam bulan.

“Kasus mereka itu macam-macam, di Lapas Pati beragam. Ada tersandung kasus narkoba, terkena pidana umum dan macam-macam kasusnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengungkap total keseluruhan warga binaan Lapas Kelas IIB Pati saat ini sejumlah 312 orang. Sehingga ada sekitar 60 persen napi yang menerima remisi kali ini. 

“Sepanjang tahun ini Lapas Pati hanya sedikit menerima kiriman napi dari luar, hanya dari Demak dan Kudus. Sisanya tidak ada, dari Pati sendiri,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *