Pegawai Pajak Siantar yang Minta Sri Mulyani untuk Mundur dari Jabatannya, Sebut Tolak Uang Damai Rp25 Miliar

Jurnalindo.comPematangsiantar, – Kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Sumatera Utara (DJP) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, yang menantang Menteri Keuangan Sri Mulyani mundur dari jabatannya, sedang berlangsung.

Bursok Anthony Marlon, pejabat pajak yang menjabat sebagai kepala bagian tata usaha dan rumah tangga Kanwil DJP Sumut II Kota Pematangsiantar, viral setelah mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pimpinan DPR RI bahwa menjadi viral di media sosial.

Dalam surat yang juga diterima tvOnenews.com, di halaman 13 No. 25, ia menyatakan Bursok mengaku menolak menerima uang perdamaian atau suap sebesar Rp 100 juta. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) sehingga perkara yang dilaporkannya ditutup.

Baca Juga: Marc Marquez Buka Kisah Mengerikan Saat Ia Alami Cedera di Tanganya, Rasanya Gurih Bikin Merinding

“Saya benar-benar mempertahankan integritas saya untuk tidak menerima suap sebesar 25 miliar rupiah agar kasus ini ditutup, menuntut tindakan yang sama dari Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar tidak juga mau menerima suap dalam bentuk apapun dari pihak-pihak yang saya adukan,” sebut Bursok.

Lebih lanjut, Bursok dalam surat tersebut menyatakan bahwa Bank BNI telah menyatakan bahwa PT Dhasatra Moneytransfer bertanggung jawab atas pengaduan tersebut, dimana PT Dhasatra Moneytransfer memanggil istrinya untuk berdamai agar kasus ini tidak diteruskan ke pihak berwajib dengan menggiurkan sejumlah uang.

“Dikarenakan istri saya tidak mau disuap, akhirnya perwakilan dari PT Dhasatra Moneytransfer terbang langsung dari Jakarta menuju Medan untuk berbicara secara langsung kepada istri saya hingga menawarkan ‘uang tutup mulut’ sebesar 20 miliar rupiah yang langsung ditolak juga mentah-mentah oleh istri saya,” ungkap Bursok lagi.

“Selamat pagi pak, oknum yang mengatasnamakan PT Dhasatra mengaku kuasa dari 7 bank yang mencoba menyuap saya dan istri saya untuk tidak melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Karena via telepon kami tetap menolak, oknum ini sengaja terbang ke Medan menemui istri secara langsung. Dan meskipun saat bertemu istri saya di Medan, suap tersebut pun tetap ditolak oleh istri saya sesuai dengan saran saya,” sebut Bursok melalui pesan singkat WhatsApp tanpa menjelaskan nama dari oknum tersebut.

Dalam surat terbukanya, Bursok juga menyebut hasil dari banyaknya laporan pengaduan atas kasus yang menimpanya. Bursok akhirnya menerima konsekuensi berupa sanksi disiplin dari Kanwil I DJP Sumut dengan grade D Ditjen Pajak dan dimutasi atau dipindahtugaskan ke Kanwil II DJP Sumut dengan penurunan penghasilan kurang lebih Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

“Akibat hal ini saya memperoleh penjatuhan sanksi dari pimpinan saya di Kanwil DJP Sumatera Utara I, dan dari Direktorat Jenderal Pajak hingga dimutasi ke Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan penurunan penghasilan hampir 4 juta rupiah, karena menurut mereka apa yang telah saya lakukan dalam membela hak diduga telah melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang,” sebut Bursok.

Bursok berharap dapat memerintahkan Ketua DPR, Wakil Presiden RI, Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan, Kapolri, Deputi Bidang Kelembagaan dan Hubungan Masyarakat serta Ketua Dewan Komisioner OJK untuk berkoordinasi dalam mengidentifikasi tersangka yang melakukan tindak pidana. , serta melakukan survey audit terhadap seluruh virtual account yang terdaftar di Bank BNI, BRI, Mandiri, Sahabat Sampoerna, Sinarmas, Permata, Maybank Indonesia dan Bank CIMB Niaga.

Bisa jadi, kata Bursok, virtual account ini dimiliki oleh perusahaan penipu seperti PT Antares Payment Method dan PT Beta Access Vouchers yang tidak membayar pajak negara.

(slmn/tvOnenews.com)

Sumber:tvOnenews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *