NasDem Menolak RUU DKJ yang Kontroversial: Mengapa?

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ) yang (Sumber foto : Epaper Media Indonesia)
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ) yang (Sumber foto : Epaper Media Indonesia)

Jurnalindo.com, – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ) yang sedang menjadi perbincangan kontroversial. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Kamis (7/12), Surya Paloh menyampaikan bahwa NasDem menolak RUU DKJ, terutama terkait mekanisme pemilihan Gubernur DKJ yang diusulkan.

Berikut adalah 5 poin sikap NasDem terkait RUU DKJ yang dikemukakan oleh Surya Paloh:

  1. Menolak RUU DKJ dengan Klausul Pemilihan Gubernur DKJ oleh Presiden: NasDem memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ selama klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden. Mereka menilai bahwa pilkada adalah mekanisme yang membangun demokrasi, dan perubahan semena-mena dalam praktik politik Reformasi ’98 seharusnya tidak diterima.
  2. Kekhususan Jakarta Dalam Pemilihan Kepala Daerah: Setiap daerah memiliki keistimewaannya, dan NasDem menegaskan bahwa posisi Gubernur Kota Jakarta selama ini dipilih melalui pilkada. Hal ini dianggap sebagai kekhasan yang sesuai dengan realitas wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Indonesia.
  3. Mengingatkan Pentingnya Demokrasi: NasDem mengajak perumus kebijakan untuk mengingat dengan penuh hikmat bahwa demokrasi telah menjadi pilihan dalam mengelola sirkulasi kekuasaan. Mereka menekankan bahwa pelimpahan kekuasaan kepada pemimpin DKJ seharusnya dilakukan melalui pemilu seperti yang telah berlangsung selama ini.
  4. Ajakan Kesadaran Politik Masyarakat: NasDem memanggil seluruh warga negara untuk terus berkesadaran politik. Memilih pemimpin, baik nasional maupun daerah, adalah hak setiap warga. NasDem mendukung agar praktik pilkada langsung tetap berlangsung sesuai dengan mestinya.
  5. Ajakan untuk Menggugat RUU DKJ: NasDem mengajak kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ, menyatakan bahwa rumusannya mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi ’98.

Meskipun pernyataan tertulis Surya Paloh menolak RUU DKJ, terdapat catatan bahwa dalam pandangan mini fraksi pada rapat pleno 4 Desember 2023, NasDem mengeluarkan keputusan menerima RUU ini dengan catatan tetap melakukan pilkada. Dengan demikian, posisi NasDem terhadap RUU DKJ tetap menjadi sorotan dalam dinamika politik Indonesia. (Kumparan/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *