Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) menolak gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. (Sumber foto : Rmol.id)
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) menolak gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. (Sumber foto : Rmol.id)

Jurnalindo.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) menolak gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Tidak lama setelah pembacaan putusan, terdengar suara ‘Astagfirullah’ di dalam ruang sidang, berasal dari kubu Anies-Muhaimin. Meskipun demikian, ekspresi Anies-Muhaimin saat gugatan mereka ditolak hanya terlihat diam. Kuasa hukum mereka, Bambang Widjojanto, terlihat sibuk mengetik, sementara Refly Harun memegang dahinya dengan tangannya.

Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK, termasuk Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Meskipun mayoritas hakim menolak gugatan, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Sidang belum selesai setelah putusan dibacakan. Saldi Isra kemudian membacakan isi dissenting opinion. Ketika itu, Anies-Cak Imin terlihat sedang berbincang, mungkin berdiskusi serius. Anies juga beberapa kali menunjuk layar besar yang menampilkan isi dissenting opinion yang dibacakan Saldi.

Keputusan MK untuk menolak gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin menandai akhir dari proses hukum terkait pemilihan presiden dan wakil presiden. Meskipun hasilnya mungkin tidak memuaskan bagi pihak yang mengajukan gugatan, keputusan MK dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. (Kumparan/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *