“Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024: Sebuah Tinjauan Terhadap Formula Penghitungan dan Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan”

Sejumlah provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Penetapan ini didasarkan pada (Sumber foto : CNBC)
Sejumlah provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Penetapan ini didasarkan pada (Sumber foto : CNBC)

Jurnalindo.com,- Sejumlah provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam rangka memastikan kenaikan UMP 2024, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa kebijakan ini mengikuti formula tertentu yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan bentuk alfa.

Formula Penghitungan UMP: Dalam PP No. 51/2023, terdapat formula penghitungan UMP, yakni UM (t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Dimana UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan, dan Nilai Penyesuaian UM(t+1) dihitung dengan rumus {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). Simbol α merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dengan nilai berkisar antara 0,10 sampai 0,30.

Kebijakan Berbasis Masa Kerja: Menariknya, kebijakan UMP atau UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, penerapan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas/kinerja wajib dilakukan. Hal ini menggunakan instrumen Struktur Skala Upah atau SUSU, yang memungkinkan pembayaran di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja dan kemampuan perusahaan.

Daftar Provinsi dan Persentase Kenaikan UMP 2024: Berikut adalah daftar provinsi beserta persentase kenaikan UMP 2024 yang telah diumumkan:

  1. Jawa Barat – 3,57% (Rp2.057.495)
  2. Jawa Timur – 6,13% (Rp2.040.244)
  3. Sumatra Barat – 2,5% (Rp2.811.499)
  4. Sumatra Utara – 3,67% (Rp2.809.915)
  5. Sumatra Selatan – 1,55% (Rp3.456.874)
  6. Aceh – 1,28% (Rp3.460.672)
  7. Bali – 3,68% (Rp2.813.672)
  8. Jambi – 3,2% (Rp3.037.121)
  9. Riau – 3,2% (Rp3.294.625)
  10. Kalimantan Selatan – 4,22% (Rp3.282.812)
  11. Lampung – 3,16% (Rp2.716.497)
  12. Bangka Belitung – 4,04% (Rp3.640.000)
  13. Sulawesi Selatan – 1,4% (Rp3.434.298)
  14. Sulawesi Tenggara – 4,6% (Rp2.885.964)
  15. Kepulauan Riau – 3,76% (Rp3.402.492)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih belum mengumumkan kenaikan UMP 2024. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, menegaskan bahwa penetapan UMP 2024 DKI Jakarta akan mengacu pada PP No.51/2023, dengan pengumuman paling lambat pada 21 November 2023.

Kenaikan UMP 2024 di berbagai provinsi Indonesia mencerminkan implementasi formula penghitungan yang melibatkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja. Sementara itu, kebijakan berbasis masa kerja dan penerapan kebijakan berbasis produktivitas memberikan fleksibilitas dalam menentukan upah bagi pekerja dengan masa kerja yang berbeda. Perlu terus diperhatikan bagaimana implementasi kebijakan ini akan berdampak pada kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal. (Bisnis.com/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *