Naik Tidaknya UMK di Pati, Disnaker Sebut Nunggu Petunjuk Dari Pusat.

Jurnalindo.com, Pati – Menjelang akhir tahun pemerintah Kabupaten atau kota selalu dibanjiri pertanyaan dari masyarakat mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), lantaran hal tersebut menyangkut kesejahteraan para pekerja atau buruh.

Apalagi seperti daerah Kabupaten Pati ini yang Kondisinya banyak perusahan besar berdiri tegak tentunya dengan kondisi tersebut kenaikannya gaji karyawan sangat ditunggu-tunggu.

Melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto mengatakan bahwa kenaikan UMK sampai sekarang belum ada informasi dari pemerintah pusat, pasalnya kenaikan itu bukan wilayahnya pemerintah daerah.

“Sampai saat ini belum ada petunjuk dari pusat, menunggu dulu nanti kalau memang ada kenaikan pasti kita akan umumkan ke Publik,”jelas Bambang di depan awak media belum lama ini.

Menurutnya informasi kenaikan UMK biasanya akan disampaikan di akhir bulan Oktober, namun Dia tidak berani memastikan kebenarannya. Tetapi mengenai mekanisme kita tidak tahu apakah sama dengan tahun kemarin atau tidak.

“Biasanya di akhir Oktober sudah ada petunjuk, nanti pakai rumusnya seperti apa, apakah rumus yang tahun kemarin atau ada perubahan kami belum tau,” tegasnya.

Dikatakan berdasarkan pengalaman kemarin, setiap tahun UMK mengalami kenaikan walaupun tidak begitu besar nominal yang ditambahkan.

“Iya seharusnya seperti itu (kenaikan umk, Seperti tahun 2022 ke 2023 angkanya naik juga. Dari 2021 ke 2022 kan gak ada malah cuma 53 ribu,”terangnya.

Selain itu, Bambang menegaskan bahwa setelah terbebas dari covid 19 pertumbuhan ekonomi di kabupaten pati ini semakin meningkat, apalagi sudah mulai berdatangan investor untuk mendirikan perusahan.

Tentunya adanya pabrik-pabrik tersebut menyerapnya lapangan pekerjaan warga pati. Sehingga masyarakat mempunyai pendapatan lebih tinggi daripada sebelumnya.

“Tapi yang diharapkan setelah selesainya covid ini, ada perbaikan juga untuk kenaikan itu dan kenaikan pendapatan pekerja,”tutupnya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *