Keluarga Ketua BEM UI Alami Intimidasi

JurnalIndo.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang dan orang tuanya diduga diintimidasi. Intimidasi tersebut diduga terkait kritik Melki terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dikutip dari Sindonews com, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, upaya intimidasi dan ancaman merupakan ciri dari negara otoritarian.

“Ya ini adalah ciri-ciri dari negara otoritarian, negara yang totaliter, yang tidak menghargai kebebasan berekspresi, berpendapat dan tidak hargai kritik dari masyarakat,” kata Isnur saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).

Menurutnya, pemerintah itu harus sadar diri akan masalah yang ada, bukan malah mengelak dari keadaan saat ini dan merasa baik-baik saja. Ia pun menilai upaya intimidasi itu merupakan bentuk pembungkaman berekspresi.

Kepada ibunya, kata Melki aparat kepolisian dan TNI menanyakan perihal kegiatan Melki yang lakukan selama di rumah serta kapan biasanya Melki pulang ke rumah.

Bahkan, kata Melki, intimidasi juga dialami gurunya di SMA 1 Pontianak, menjelang putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.

“Guru di sekolah saya SMA 1 Pontianak juga ada yang telpon, katanya menjelang putusan MK ada yang tanya Melki pas sekolah gimana. Melki kebiasaannya apa dan lain sebagainya,” ujarnya.

Meski banyak ancaman dan intimidasi, Melki mengaku tak gentar untuk menyuarakan ketimpangan hukum yang sedang terjadi.

“Jadi himbauan buat temen-temen yang hari ini kritis, hari ini melawan, jaga diri masing-masing karena kekuasaan makin mengkhawatirkan,” katanya.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Atas pelanggaran ini, para hakim dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

Putusan itu diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” lanjut Jimly.

(wartakota/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *