Jokowi Menolak Penunjukkan Langsung Gubernur Jakarta oleh Presiden dalam RUU DKJ

(Sumber foto: Distori.id)
(Sumber foto: Distori.id)

Jurnalindo.com, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak setuju dengan salah satu isi dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mencakup penunjukkan langsung Gubernur Jakarta oleh Presiden. Dalam pernyataannya, Jokowi menyatakan bahwa, menurut pandangannya, sebaiknya Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi kepada wartawan setelah melakukan peresmian Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (11/12/2023). Meskipun Jokowi menyatakan bahwa RUU DKJ belum sampai ke wilayah eksekutif, ia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menghormati proses yang sedang berlangsung terkait dengan rancangan undang-undang tersebut.

“Kalau saya, kalau tanya saya, [saya setuju] Gubernur dipilih langsung [oleh masyarakat],” ujar Jokowi, menunjukkan preferensinya terhadap pemilihan langsung oleh rakyat.

Meskipun draf RUU DKJ telah disetujui menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023), Jokowi menegaskan bahwa draf RUU tersebut belum sampai ke meja eksekutif, dan oleh karena itu, pemerintah akan membiarkan prosesnya berlanjut.

Saat ini, pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD. Sementara pemerintah menunjukkan sikap tidak setuju terhadap penunjukkan langsung ini, keputusan akhir dan hasil dari proses perumusan RUU DKJ akan menjadi hal yang menarik untuk disimak. (Bisnis.com/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *