Irjen Napoleon Masih di Gaji Meski Dipenjara

Jurnalindo.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utoma. Sidang etik perlu digelar agar tidak dianggap diskriminatif oleh masyarakat.

“Kami tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan, mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, maka akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Poengky menyebut, Kompolnas sudah mendorong agar sidang kode etik profesi Polri terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonapare dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo segera dilaksanakan. Ini mengingat kasus pidananya sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Nathalie Holscher Makin Hari Makin Mesrah dengan Pacar Barunya

Dalam sidang ini, nasib Napoleon berbeda dengan Ferdy Sambo maupun Teddy Minahasa. Pasalnya, Napoleonn tidak dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Sidang etik itu sendiri digelar pada Senin, 28 Agustus 2023 kemarin di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang tersebut diketuai oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri yang diketahui menjabat sebagai Itwasum Polri.

“Komisi sidang yang hadir Wakil Ketua Komisi Irjen Imam Widodo, anggota Komisi Irjen Syahardiantono, Irjen Hendro Pandowo, Irjen Hary Sudwijanto,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Ibunda Adilla Jelita Geraam karena Anaknya Rujuk Kembali dengan Indra Bekti

Terdapat pula lima saksi yang hadir dalam persidangan antara lain Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF dan Pembina MST. Sedangkan saksi yang memberikan keterangan via virtual antara lain Brigjen Pol TAD, Kombes Bimo dan JST.

“Saksi dibacakan keterangan sebanyak dua antara lain Brigjen Pol NSW, Saudaea H. TS,” kata Ramadhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *