Bupati Gunungkidul Pecat ASN yang Terjerat Kasus Investasi Bodong Crypto

Jurnalindo.com – Bupati Gunungkidul Sunaryanta kembali memecat seorang aparatur sipil negara (ASN) karena terjerat hukum dengan kasus investasi bodong uang digital Crypto.

Guru ASN Kabupaten Gunungkidul itu dipecat Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. Sang guru terlibat dalam penipuan investasi uang digital Crypto.

Hal itu menyusul vonis hukuman lebih dari 2 tahun penjara terhadap ASN bernama AP (42).

“Hari ini salah satunya kita pecat ada satu orang ASN kita. Sekali lagi, dengan sangat terpaksa saya lakukan pemecatan,” kata Sunaryanta kepada wartawan di Pemkab Gunungkidul, Selasa (28/3).

Baca Juga: Mimpi Timnas Garuda Bela Indonesia di Piala Dunia U20 2023 Pupus Sudah

Sunaryanta mengatakan, dirinya kerap mengingatkan para ASN untuk bertindak profesional dan melayani masyarakat secara maksimal.

“Untuk data (ASN tersebut) di BKPPD,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar mengungkapkan guru yang diberhentikan itu adalah AP (42) yang mengajar di Tanjungsari.

Dia terlibat dalam penipuan investasi crypto dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

“Kasus investasi bodong di Kapanewon Tanjungsari. Sudah diputus, ini merendahkan martabat ASN dan bisa mempengaruhi lingkungan kerjanya. Oleh BKN [Badan Kepegawaian Negara] diputuskan tidak dapat diaktifkan kembali,” jelas Iskandar.

Iskandar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak PKN dalam memutuskan hukuman ini.

Baca Juga: Serial Klub Kecanduan Mantan Akan Tayang di Netflix, Berikut Para Pemainnya

Awalnya, dia diberhentikan sementara. Setelah berkoordinasi dengan BKN, akhirnya diputuskan pemecatan yang memalukan itu. Keputusan pemberhentian ini akan segera disampaikan kepada yang bersangkutan.

Pada 2022, AP ditangkap Polres Gunungkidul atas kasus penipuan investasi uang digital dengan korban kerugian hingga Rp 8 miliar. Total ada sembilan orang yang menjadi korban AP dengan modus trading uang digital jenis kripto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *