Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Dikurangi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menerapkan aturan terkait mengurangi jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. (Jurnalindo.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menerapkan aturan terkait mengurangi jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menerapkan aturan terkait mengurangi jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/581 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 H atau Tahun 2024.

Dalam SE tersebut menjelaskan bahwa ASN memasuki kantor dimulai pukul 07.30 hingga pukul 14.15 dan itu berlaku Senin-Kamis. Sementara pada Jumat, pulang pukul 14.00.

Sedangkan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) berlaku enam hari kerja. Yakni, Senin-Kami berangkat pada pukul 07.30-pukul 13.30. Kemudian pada Jumat sampai pukul 11.00 dan Sabtu pulang pukul 13.30.

Dikatakan sebelum ramadhan, pemerintah setempat memberlakukan jam masuk kerja pukul 07.30-pukul 15.30 di Senin-Kamis. Sementara pada Jumat, kerja pukul 07.30 sampai 14.00 dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai 13.00.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Jumani menjelaskan, sebelum ramadhan jam kerja ASN setidaknya sebanyak 37,5 jam, namun selama bulan dikurangi menjadi 32,5 jam kerja dalam sepekan.

”Jam kerja ini pedomannya jumlah jam kerja efektif 32,5 per minggu. Sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan semestinya,” paparnya.

Meskipun demikian, kata jumani ketentuan pengurangan jam kerja tersebut sudah efektif, karena berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat.

”Ada petunjuk dari pusat. Jam masuk pegi ini mulai 07.30 dan pulang pukul 14.00. Semoga efektif,” tuturnya,

Kendati demikian, pihaknya berharap selama bulan ramadhan para OPD tersebut dapat memantau kinerja bawahannya agar tetap memberikan pelayanan yang maksimal meski jam kerjanya dikurangi.

”Diharapkan para pimpinan OPD memantau pelaksanaan tugas selama Ramadan. Serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing,” pungkas dia (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *