Buntut Kasus Senpi Ilegal Dito Mahedra

Jurnalindo.com – Setelah melakukan gelar perkara, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal oleh pihak Bareskrim Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan jika penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal setelah gelar perkara yang dihadiri oleh tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Tiktoker Asal LAmpung Bima dilaporkan oleh Warga Bernama Ginda Ansoori

Menurut Brigjen Pol Djuhandhani para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.

“Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Sebab, dalam kasus Dito Mahendra itu, Dirtipidum menjadi ketua tim yang mengusit kasus tersebut.

“Pak Dirtipidum juga sudah saya perintahkan (tangkap Dito),” ujarnya.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan sembilan dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Dito Mahendra Sampurno 13 Maret lalu berstatus ilegal atau tanpa dokumen izin kepemilikan.

Baca Juga: Bima Tiktoker Lampung Resmi di Polisikan

9 senjata api dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Saat ini, Polri sudah memanggil Dito Mahendra sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan perihal kasus tersebut. Namun, Dito Mahendra selalu mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *