Bareskrim Polri Mengamankan Sejumlah Barang Bukti Dugaan Penipuan Bisnis SPBU

Jurnalindo.com – Dalam kasus dugaan penipuan berkedok Bisnis SPBU, Bareskrim Polri melakukan tahap kedua.

Melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), tersangka dan barang bukti bisnis SPBU tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Dalam kasus bisnis SPBU, mantan Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014 ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bisnis SPBU tersebut, yakni yakni IS sebagai mantan Ketua DPRD dan EK, istri dari IS.

“Pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 pukul 09.45 sampai 14.00 WIB, telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kepada Kejari Cimahi terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan TPPU yang melibatkan dua orang tersangka yakni IS dan EK,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Dikutip Banjarese dari PMJ News. Jumat 18 November 2022.

Masih dikatakan Ramadhan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan oleh Kejari Cimahi.

“Saat ini keduanya dilakukan penahanan oleh Kejari Cimahi,” tambahnya.

Baca Juga: Bambang Tri Mulyono di tangkap Bareskrim POLRI karena terjerat UU ITE ujaran kebencian

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penipuan terkait pola kerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Saat itu, polisi telah menetapkan suami istri tersebut sebagai tersangka.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014, Irfan Suryanagara (IS), dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK).

Sumber : banjarese.com

(banja/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *