Babak Baru Sidang Richard Eliezer Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

Richard Eliezer diancam dengan 12 tahun penjara, dan ini diteruskan ke tunangannya atas rencana pernikahan.

Tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer tentu mengejutkan banyak pihak, lalu apa yang terjadi dengan tunangannya?

Diketahui bahwa Richard Eliezer sudah memiliki tunangan dan berencana menikah.

Sayangnya, kasus pembunuhan Brigadir Jenderal J. yang berhasil menjadi penghambat rencana tersebut.

JurnalIndo.com – Richard Eliezer Atau Bharada E Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E meminta maaf kepada tunangannya Ling Ling atau Duce Maria Angelin Kristanto.

Hal itu disampaikan Richard Eliezer dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Permintaan maaf itu disampaikan Bharada E karena kasus pembunuhan ini menunda rencana pernikahannya dengan Ling Ling.

“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita,” kata Richard Eliezer, Rabu.

Baca Juga: Haru, Beberapa Isi Dari Nota Richard Eliezer yang Dibacakan teruntuk Tunangannya

“Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih, dan perhatianmu,” ujarnya lagi.

Namun, Richard Eliezer mengaku tulus saat tunangannya memutuskan hubungan mereka.

Sebab, menurutnya, dia tidak ingin memaksa tunangannya menunggu lama karena prosedur hukum yang harus dilaluinya tidak singkat.

“Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” kata Richard Eliezer.

MEngutip dari hype.grid.id Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Momen Richard Eliezer atau Baharada E Meminta Maaf Kepada Tunangannya

Karena itu, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diminta divonis penjara seumur hidup.

Semetara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *