Praktik Aborsi Dokter Gigi di Bali Akhirnya Terbongkar

Jurnalindo.com – Dokter gigi berinisial KAW alias Ketut Arik Wiantara (53) mengungkap motif melakukan praktik aborsi ilegal terhadap ribuan perempuan. Niat awalnya menolong, tapi caranya salah.

“Yang bersangkutan melakukan praktik ini dari mulut ke mulut. Pasien ini datang dan minta tolong atau beralasan melakukan ini karena mendapatkan permintaan dari pasien untuk gugur (menggugurkan kandungan),” kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam jumpa pers di Denpasar, Senin (15/5).

Dihadirkan juga dokter Arik yang mengenakan baju tahanan warna oranye. Dokter berkepala plontos itu hanya menundukkan kepala.

Baca Juga: Terkait Pemerasan, Jaksa di Sumut di Copot

Polisi mencatat ada 1.338 perempuan melakukan aborsi di rumah Arik sejak April 2020 hingga Mei 2023. Rata-rata pasien merupakan pelajar SMA, mahasiswa, dan pekerja.

Pelaku tertangkap, karena polisi juga melakukan browsing di internet atas nama dokter tersebut dan ditemukan beralamat di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, atau tempat praktik pelaku.

Selanjutnya, polisi melakukan konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan dinyatakan bahwa pelaku bukan merupakan seorang dokter kandungan tetapi dokter gigi.

“Dia, bukan merupakan seorang dokter setelah dilakukan penyelidikan. Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya. Dia dokter gigi tetapi belum terdaftar dalam IDI, tapi dia justru tidak melakukan praktik dokter giginya dan dia ilegal tidak memiliki izin,” ujarnya.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama pada 2006 lalu. Dia juga telah dihukum 2,5 tahun, Kemudian setelah bebas pada 2009, pelaku kembali dihukum dengan kasus yang sama selama 6 tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Selanjutnya, dari keterangannya, di tahun 2020 hingga 2023 pelaku sudah melakukan 20 aborsi kepada perempuan yang sedang hamil dengan tarif per orang Rp3,8 juta.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Kita Ternyata Memakai Tabir Surya yang Sudah Kadaluwarsa?

Sementara, barang bukti yang diamankan saat menangkap pelaku satu buah handphone, uang senilai Rp3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu alat USG, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan sprei, peralatan kuresa, obat bius, obat-obatan lain pasca aborsi.

Kemudian, dari tahun 2006 hingga 2023 pihak kepolisian menduga bahwa pelaku telah melakukan aborsi kepada 1.338 orang atau perempuan hamil. Pelaku juga ternyata sudah pernah dihukum dua kali karena tindak pidana ini, dengan total pasien mencapai 1.338 wanita hamil.

Tersangka I Ketut Ari Wiantara ternyata pernah dihukum karena kasus aborsi pada tahun 2006. Setelah bebas, dia kembali mengulangi perbuatannya dan ditangkap pada 2009.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *