Mencari Keadilan, Korban Investasi Datangi Polresta Pati

Jurnalindo.com, – Berawal dari mitra kerja seorang pria yang bernama Martinus Bayu Krismantoro (42) warga Desa Agung Mulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati mengalami korban penipuan dan penggelapan Mobil oleh teman kerjanya sendiri dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui tersangka tersebut bernama Supriyanto (pri) yang sebelumnya menjadi mitra kerja dengan usaha Bandeng Presto, namun ditengah perjalanan telah terjadi kejanggalan pembagian hasil yang tidak sesuai kesepakatan.

Selain itu juga menyeret oknum anggota berinisial S yang kini bertugas di Salah satu Polsek di Rembang berperan sebagai penadah atau penyewa mobil. Namun anehnya sama-sama dilaporkan di polsek juwana tetapi hingga saat ini saudara oknum S tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Yuk Simak Cara Mengatasi Penyakit Asma

Dalam hal ini,korban didampingi Kuasa hukum, Esera Gulo mengatakan bahwa pelaporan ke Polresta pati ini, untuk mencari keadilan agar segera menindak tegas terhadap oknum anggota tersebut, pasalnya setelah dilaporkan di polsek juwana nama pelaku tidak ditetapkan sebagai tersangka melainkan hanya satu nama yaitu Supriyanto. Padahal di dalam laporan itu, S bersama istrinya mengaku telah menyewa Mobil tersebut

“Dua minggu yang lalu, baru kasus ini menjadi LP dan yang menjadi tersangka itu hanya Supriyanto. Sementara oknum S dan istrinya tidak, padahal di BAP di Polsek Juwana telah mengakui,” terangnya di depan awak media, Rabu (07/06/2023

Korban yang merasa dirugikan atas penipuan yang dialaminya, kini menuntut keadilan dan mendatangi langsung Polresta Pati.

“Jelas saya merasa dirugikan, karena tidak mendapatkan keadilan dari Polsek Juwana. Jadi ini saya menuntut keadilan di Polresta Pati dan semoga bisa menindaklanjuti si S,” ucap Bayu dilokasi.

“Apabila tak direspon juga kami akan menempuh jalur hukum,” tegas pria Setenga baya itu.

Dikatakan kasus ini bermula ketika korban diajak tersangka untuk membuka usaha Bandeng Presto. Namun dalam usaha itu tak ada kendaraan buat operasional, sehingga Korban disuruh menjual mobilnya dan dana dibuat modal untuk mengambil Mobil dari dealer dengan cara DP dan pembayarannya mengangsur,

“akhirnya saya menjual mobilnya senilai Rp 69 juta dan membeli mobil Pick Up dengan DP Rp 50 juta dengan atas nama Martinus Bayu Krismantoro dengan angsurannya satu bulan 2,5juta,”bebernya..

Usai mendapatkan mobil baru dari dealer dengan ketentuan cicilan tertentu tersebut. Disebutkan Pri akan memberikan uang sewa kepada Bayu sebesar Rp 4 juta per bulannya.

Lalu, usai mobilnya keluar dari dealer pada bulan Februari 2021. Lantas, Pri mengambil mobil tersebut untuk digunakan sebagai mobilitas usaha.

Baca Juga: Yuk Simak Cara Merawat Pakaian Agar Awet Tahan Lama

Kemudian, usai selang beberapa waktu Pri tak lagi membayar cicilan dan malah menggadaikan mobilnya ke S.

“Ada pengakuan dari Pri bahwa mobil tersebut telah digadaikan ke S, seorang anggota kepolisian di Kab. Rembang. Begitu juga saat didatangi korban, S mengakui bersama istrinya bahwa mobil itu telah diterima gadai seharga 25 juta,” kata Esera Gulo saat ditanya awak media, Rabu (7/6/2023).

“Setelah itu minta tambahan 5 juta, tapi hanya dipenuhi 2 juta. Disaat itu juga S mengatakan kalau mau ditebus mobil ini harus membayar kurang lebih 40 juta,” sambungnya.

Kendati demikian,berdasarkan keterangan Esera, S menegaskan apabila mobil tersebut tak ditebus, maka mobilnya siap dijual dan saat ini keberadaan mobil telah disembunyikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *