Sejumlah karyawan perusahaan belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Jurnalindo.com, Pati – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Pati mengingatkan semua Perusahaan segera mendaftrakan karyawannya untuk mengikutsertakan Program BPJS Ketenagakerjaan.

Selaku Staff Pelayanan dan Umum Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pati, Yacob menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah diatur didalam Undang-Undang (UU). Oleh sebab itu, Setiap perusahaan wajib memberikan jaminan keselamatan kerja bagi para pekerjanya/karyawannya.

“Kalau secara UU nomor 24 tahun 2004 memang semua pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS tenagakerja sebagai perlindungan dasar tenaga kerja jika terjadi resiko sosial. Kalau untuk warga negara Indonesia misalnya dalam jangka waktu seminggu kita masuk hari ini, harusnya didaftarkan. Karena resiko pekerjaan itu tidak melihat waktu bisa terjadi sewaktu-waktu,” tutur Yacob.

Walaupun demikian,Yaqub menyayangkan masih banyak perusahaan nakal, sehingga dari pihak perusahaan menunda pemberian jaminan kerja bagi para pekerjannya. Meskipun belum ada sanksi pidana bagi perusahaan, sanksi peringatan akan tetap diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Hal ini sebagai peringatan sejak dini supaya setiap pemilik Usaha atau perusahaan segera mendaftarkan karyawaannya sebagai Prasarat BPJS ketenagakerjaan.

“Tapi kadang ada beberapa perusahaan yang menunggu pekerja habis masa training. Secara administrasi ada sanksi akan dinota pengawas ketenagakerjaan. Perusahaan ini akan di notice, secara administratif akan disanksi, cuman kalau pidana belum. Tapi secara administratif ada, untuk segera mendaftarkan. Kalau tidak bisa jadi dibekukan unit usahanya, sanksinya seperti itu,” tambahnya.

Perlu diketahu, pihaknya menambahkan bahwa sejauh ini, masih ada beberapa perusahaan yang mendaftarkan sebagian dari seluruh karyawan. Mengenai data konkritnya, pihaknya tidak tahu persis.

“Kalau misalnya ada 100 karyawan baru didaftarkan 50 itu ada. Ada yang menunggak iuran beberapa tahun ada. Perusahaan yang belum mendaftarkan karyawanya itu di dinas perizinan (DPMPTSP),” tutupnya. (Jurnal/juri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *