Pertikaian di tempat Karoke, berakibat warga Ngawen Pati demo 

jurnalindo.com, Pati – Aksi kemarahan warga desa Ngawen menggruduk salah satu tempat karaoke (Koplak). Disebabkan pertikaian antara warga Ngawen Kecamatan Margorejo dengan Dusun Tarukan Kecamatan Margorejo Rabu petang (14/9/22).

Dikarenakan pihak pemilik kafe tidak bisa diajak mediasi. Hampir 500 Warga yang terdiri pemuda, remaja bahkan ibu-ibu mengepung tempat karaoke tersebut.

Menurut penjelasan dari koordinator demo, Agus Mulyanto, pihaknya berupaya menemui pihak pemilik kafe supaya masalah tersebut bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. Akan tetapi dari pihak keluarga pemilik tempat kafe tersebut bersikukuh bahkan permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum.

“Pihak keluarga diantar pak Kepala Desa (Kades) sudah berupaya menemui pihak pemilik kafe, kita sudah minta maaf, bahkan orang tua para terlapor sampai menangis di hadapan mereka pun tidak digubris dan bersikukuh membawa masalah tersebut ke jalur hukum,” tutur Agus saat ditemui di lokasi.

Dalam penjelasan Agus, ada 5 pemuda sedang asyik karoke yang berinisial RM, YY, ER, AR dan DN, tiba-tiba ada seorang pemuda berinisal AG mencari keributan dengan aksinya mendorong RM hingga terjatuh ke lantai, sontak teman-temannya merasa gak terima dengan perlakuan seperti itu. Sehingga AG di keroyok oleh kelima temanya itu. Teryata AG ini adalah menantu pemilik karoke tersebut.

“Dari pengeroyokan itu tidak ada luka parah hanya memar-memar sedikit, tapi dari pihak keluarga juga sudah mau mengganti biaya rumah sakitnya, akan tetapi pihak sana bersikukuh melanjutkan ke ranah hukum”, jelasnya.

“Ini pemicu permasalahan dari menantunya, kok warga kami yang dilaporkan, ibarat kita ini mau dibegal atau dicelakai, pasti kita akan membela diri,” tuturnya.

Merasa tidak adanya titik temu untuk melakukan mediasi tersebut akhirnya amarah warga Ngawen tak terbendung lagi dan melakukan Demo. Warga menuntut jika tidak bisa dimediasi, tempat kafe tersebut akan diblokir dan ditutup oleh warga.

Selanjutnya Kasatreskrim Polres Pati Ghala Rimba Doa Sirrang menyampaikan, bahwa kasus ini akan segera diselesaikan, terkait perizinan legalitas cafe tersebut.

“Baik semua laporannya kami terima, kami akan segera mengusut kasus ini, dan kita dalam menutup, melakukan penertiban akan kita cek sesuai hukum. Ketika dia ada izin ya namanya kita negara hukum ya pasti tetap memberikan izin tersebut. Jika dalam pemeriksaan tidak ada izin ya akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur,” imbuhnya.

Perlu diketahui salah satu terlapor berinisial DN ini masih berstatus Pelajar Siswa Menengah Atas (SMA), sedangkan ke empat rekannya ini baru berusia 18 hingga 20 tahun, yang rata-rata baru selesai mengenyam bangku SMA. (Juri/Slmn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *