Keluarkan SP3, Pemilik Warung Minta Tambahan waktu Pembongkaran

Jurnalindo.com – Setelah dikeluarkan SP3 pemilik warung minta waktu jeda sampai tanggal 11 juni kepada Satpol PP. Pasalnya nanti kami akan melakukan pembongkaran secara mandiri.

Namun sesuai aturan yang berlaku setelah dikeluarkan SP3, maka warung tersebut hanya mempunyai waktu 3 hari, apabila tidak dibongkar sendiri, dari pihak satpol PP akan melakukan pembongkaran secara paksa.

Kasatpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan persoalan ini sebenarnya sudah lama terjadi sehingga dalam kesempatan ini telah dilakukan rapat dengan Sekda tentang warung yang tercium dijadikan tempat pelacuran itu, atas hal itu Pemerintah Daerah (Pemda) ingin membangun citra positif yaitu Pati bersih dari kegiatan prostitusi.

Baca Juga: Peninggalan Mataram Solo, Wayang Topeng Dukuh Kedung Panjang Jadi WBTB Dari Unesco

Bangunan yang berada diatas tanah milik Pemprov itu, segera dibersihkan dari hal-hal yang negatif yang selama ini terindikasi dijadikan tempat prostitusi.

“Tadi pagi dirapatkan dengan pak Sekda, bahwa Pemda ingin menertibkan itu. Kemudian surat peringatan (SP) ke-1 dan ke-2 sudah dikirimkan. Lalu hari ini SP ke-3 juga sudah, waktunya sampai 3 hari. Maka tanggal 9 Juni nanti sudah harus bersih,” katanya, Senin (5/6/2023).

“Namun ada permintaan kelonggaran waktu sampai tanggal 11 Juni. Alasannya itu dari mereka keterbatasan tukang bongkar yang bergantian,” sambung Sugiyono.

Di dalam isi surat SP, disebutkan terdapat 26 bangunan yang akan dilakukan penertiban. 7 bangunan di antaranya sudah dibongkar mandiri, maka terdapat 19 warung yang masih tersisa.

Senada, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Tubayanu menjelaskan pemangku kebijakan memberikan kelonggaran waktu selama 3 hari atau sampai Minggu 11 Juni 2023 dari berakhirnya SP ke-3.

“Jadi tanggal 11 harapannya sudah membongkar mandiri semua,” ujar Tubayanu.

Dia berharap pemilik secara sadar mau membongkar mandiri warungnya sampai batas waktu yang telah ditetapkan. Jika nantinya pemilik warung bandel, maka pihak aparat akan mengambil tindakan tegas.

“Kemudian bila sampai dengan tanggal 11 masih ada yang berdiri, maka kita akan melakukan pembersihan untuk meratakan di lokasi ini. Apapun alasannya sudah tidak ada toleransi lagi,” pungkasnya.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *