Info Terbaru! Dishub Pati Berlakukan Uji KIR Gratis

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati mulai sekarang memberlakukan layanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR secara gratis. Ketentuan ini berdasarkan (Jurnalindo.com)
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati mulai sekarang memberlakukan layanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR secara gratis. Ketentuan ini berdasarkan (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati mulai sekarang memberlakukan layanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR secara gratis. Ketentuan ini berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melalui Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Pati, Benny Noegroho mengatakan bahwa Ketentuan itu berlaku mulai awal tahun 2024 tepatnya tanggal 2 Januari kemarin.

“Ini ditetapkan pemerintah pusat per 2 Januari, berlaku sampai kapan kita tidak tahu. Setelah itu, kemudian kita sesuai dengan Perda semua,” ucap Benny di kantor Dishub, Rabu (10/1/2024).

Berlakunya kebijakan ini, pihaknya berharap kepada masyarakat dapat memanfaatkan peluang ini. Sehingga tidak ada lagi alasan mengenai persoalan bagi kendaraan yang belum melakukan uji KIR. Adapun jenisnya meliputi kendaraan penumpang dan kendaraan barang

“Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan uji kendaraan. Biar secara yuridis uji kendaraannya tetap masih hidup,”papar Benny.

“Saya pengen nya warga yang punya kendaraan wajib uji ini dimanfaatkan karena ini kan gratis. Kendaraan yang wajib uji itu jenisnya meliputi kendaraan penumpang dan kendaraan barang,” sambungannya

Menurutnya, sejak 2 Januari pelayanan uji KIR hingga saat ini atau sepekan ini tidak ada lonjakan pelayanan. Ia menyebut pemohon jumlahnya rata-rata masih sama dengan saat pelayanan uji KIR berbayar.

Pelayanan uji KIR kendaraan bermotor di Pati berada di belakang kantor Dishub Pati jalan raya Pati-Kudus, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Pelayanan uji KIR buka 5 hari kerja mulai pagi sampai sekitar pukul 13.00 WIB.

“Sejak berlaku, pelayanan uji kir belum ada kenaikan signifikan. (jumlahnya) masih sama dengan hari-hari biasa rata-rata 70 nggak ada lonjakan. Jumlahnya masih sama dengan yang sebelumnya,” pungkas dia (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *