DPRD Masih Dalam Pembahasan, Soal Penggantian Nama PJ Bupati Pati.

Jurnalindo.com, Pati – Setelah keluarnya surat ederan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 26 Juni 2923 bulan lalu, yang menyatakan pengusulan nama Pengganti Penjabat (PJ) Bupati Pati disetiap Kabupaten. Salah satunya Kabupaten Pati bahwa penggati tersebut dapat disulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan bahwa
Aturan tersebut sama yang kemarin ketika sudah dilakukan namun yang menentukan dari pemeritah pusat.

“Pj itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Yang mana memang DPRD melalui Ketua disuruh mengusulkan tiga nama. Dari dulu pengusulan pertama juga sama,”ungkap Ali saat belum lama ini.

Baca Juga: Dua Toko Terbakar Desa Bulumanis Lor, Kerugian Capai Dua Miliar Lebih

Lanjut Ali, pengalaman kemarin menggambarkan bahwa daftar nama yang diusulkan tidak ada yang diterima, lantas buat apa mengusulkan lagi. Selain itu aturan ini tidak diwajibkan untuk mengusulkan nama pengganti. Sehingga sampai saat ini, Pihaknya belum membahas terkait itu.

“Hari ini kita belum mengusulkan. Kita baru mau rapat nanti dengan pimpinan dewan lainnya. Kita mengusulkan apa tidaknya tergantung nanti,”terangnya

“Waktu itu kami sudah mengusulkan tiga nama. Tapi satu pun tidak ada yang masuk. Karena otoritas menjadi kewenangan pusat,” Sambungnya.

Sementara itu, pihaknya belum mengatahui secara pasti nama pengganti Pj yang nantinya diutus dari luar Pati, pasalnya ketika mau rapat tidak ada satupun anggota dewan yang masuk.

“Yang ditugaskan ke Pati nanti siapa kami juga tidak tahu. Ketika kami mendapatkan surat, kami rapat satupun tidak ada yang masuk,”ucapnya.

Kendati demikian, atas pergantinya PJ bupati Kata Ali, Ia hanya bisa memberikan pendapat beserta saran saja. walaupun DPRD diberikan kesempatan untuk mengsuslkam nama-nama pengganti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *