Adanya Aduan Masyarakat, Dishub Pati Berikan Pengarahan Kepada Pak Ogah

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah melakukan penertiban kepada Pak Ogah yang selama ini dinilai bisa menyebabkan kemacetan dan keselamatan pengendara (Jurnalindo.com)
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah melakukan penertiban kepada Pak Ogah yang selama ini dinilai bisa menyebabkan kemacetan dan keselamatan pengendara (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah melakukan penertiban kepada Pak Ogah yang selama ini dinilai bisa menyebabkan kemacetan dan keselamatan pengendara lain yang sedang melintas.

Penertiban pak ogah ini berlangsung di jalan penjawi dan Sunan Kalijaga yang melibatkan Satpol PP dan Satlantas Pati, pada Selasa (9/1).

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional Dishub Pati, Nita Agustiningtyas, mengatakan bahwa penertiban tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat yang terkait keberadaan Pak Ogah yang selama ini mengganggu kenyamanan berlalu lintas.

“pak ogah ini kurang memahami aspek keselamatan berlalu lintas ya mas, saat ada pengendara yang mau berbelok pak agah ini biasanya tidak bisa mengatur dengan baik sehingga sangat membahayakan pengguna jalan,”jelasnya

Lanjut Nita, apalagi pak ogah ini lebih cenderung mengutamakan yang bersifat kepentingan pribadi daripada kemaslahatan umum.

“ pak ogah ini nuwun sewu kadang lebih mementingkan bagi pengendara yang memberikan tips sehingga tidak menghiraukan pengendara arah yang lain,”paparnya.

Sehingga dalam hal ini, pihaknya memberikan pembinaan berupa pengarahan terhadap pak ogah terkait keberadaannya selama ini bisa membahayakan keselamatan pengendara lain.

“melakukan pembinaan keberadaan pak ogah di persimpangan jalan agar tidak membahayakan keselamatan pengendara lain,”tegurnya.

Dalam penertiban tersebut akhirnya ada kesepakatan antara pak agah dengan petugas, bahwasanya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Sehingga selama melakukan kegiatan tersebut pak ogah sendiri berkomitmen mau mengikuti peraturan berlalu lintas.

“ pak ogah mau menandatangani berita acara yang isinya sanggup dan mau menjalankan aturan berlalu lintas,”Pungkasnya. (Juri/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *