Telkomsel memenangkan lelang frekuensi 2,1GHz untuk meningkatkan pelayanan pada konsumen

Jurnalindo.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa Telkomsel, operator seluler cabang telekomunikasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telkom (Persero) Tbk, menjadi pemenang lelang pita frekuensi 2.1GHz.

Ketua Tim Pelaksana Pemilihan Pengguna Pita Frekuensi Nirkabel 2.1GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Seluler Seluler 2022 2022 Denny Setiawan dalam keterangannya, Kamis.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan Telkomsel sebagai pemenang setelah masa banding berakhir, yakni pada 7 Oktober. Tim seleksi tidak menerima keberatan hingga batas waktu pengumuman pemenang lelang berakhir.

Baca Juga: Upaya Mendukung G20 di Bali Telkomsel menyiapkan 7.800 BTS

Berdasarkan aturan yang berlaku, jika tidak ada sanggahan, Tim Seleksi melaporkan usulan penetapan pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 2,1GHz kepada Menteri Kominfo.

Kementerian Kominfo mengadakan lelang harga pita frekuensi 2,1GHz pada 3-5 Oktober. Lelang diikuti oleh dua operator seluler, yaitu Telkomsel dan XL Axiata.

Telkomsel dan XL Axiata masing-masing menawar per blok sebesar Rp605.056.000.000 dan Rp540.000.000.000.

Peserta seleksi peringkat pertama, yang menawarkan harga tertinggi, dinyatakan sebagai pemenang lelang setelah Keputusan Penetapan Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika terbit.

Objek yang diseleksi pada lelang itu berupa satu blok pita frekuensi radio 5MHz FDD (2x5MHz) pada rentang 1975-1980MHz, berpasangan dengan 2165-2170MHz. Cakupan pita frekuensi yang dilelang itu adalah nasional.

Baca Juga: Telkomsel berkomitmen meninkatkan layanan di seluruh Indonesia dengan meningkatkan 3G ke 4G/LTE

Proses lelang frekuensi 2,1GHz dimulai sejak Agustus 2022. Setelah masa pendaftaran berakhir, tiga operator seluler menjadi calon peserta seleksi pita frekuensi 2,1GHz, yaitu Telkomsel, XL Axiata dan Indosat Ooredo Hutchison.

Indosat mundur dari lelang itu, mereka menyampaikan surat pengunduran diri resmi kepada Kementerian Kominfo pada 27 September.

(ara/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *