Pemkot Depok optimistis retribusi IMB 2022 bisa capai Rp21 miliar

jurnalindo.com – Depok, 10/10 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Menyeluruh (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat, optimistis dapat mencapai Pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 2022 sesuai dengan target yang ditetapkan sebesar Rp. 21 miliar.

 

“Berbagai upaya terus kami lakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” kata Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Rahman Pujiarto di Depok, Jawa Barat, Senin.

 

Menurutnya, strategi Pemkot Depok di masa pandemi COVID-19 sudah sangat baik sehingga perolehan Pidana IMB hingga Agustus 2022 mencapai Rp. 14,6 miliar.

 

Dijelaskannya, banyak upaya yang telah dilakukan, antara lain memaksimalkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan menyederhanakan proses perizinan agar lebih mudah, cepat dan akurat.

Baca Juga: Golkar Depok bentuk tim investigasi kasus Tajudin Tabri

Ia mencontohkan dengan mengoptimalkan pengawasan di lapangan, kemudian meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait, serta percepatan proses pada perizinan. “Semua dilakukan dengan protokol kesehatan ketat,” katanya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih dalam proses rekonsiliasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait data perolehan retribusi IMB hingga akhir tahun nanti. Pada tahun 2019 pihaknya berhasil realisasikan target retribusi IMB lebih dari 100 persen.

Baca Juga: Pasar Pangan Murah Depok permudah warga peroleh bahan pokok

Pada tahun 2020 meski target dikurangi karena pandemi, kata dia, pihaknya bisa mencapainya.Tahun 2021 juga terdapat perubahan target anggaran Rp14 miliar dan sudah tercapai. “Mudah-mudahan tahun ini juga target Rp21 miliar dapat tercapai,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *